Sementara itu, pada urutan kedua, pelanggaran kode etik profesi polisi (KEPP) juga masih sering terjadi sepanjang tahun 2021. Tercatat, ada 279 anggota Polri yang terlibat pelanggaran KEPP itu. pada urutan ketika ada sebanyak 147 anggota yang terlibat pelanggaran pidana sepanjang tahun 2021.
Jika kasus pelanggaran kode etik ini terus meningkat, akan sangat berbahaya mengingat para profesi hukum ini menjadi pilar bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi. Tidak hanya itu citra dan kepercayaan masyarakat akan rusak, pelanggaran yang sering terjadi diluar maupun didalam proses peradilan tidak hanya akan melukai nilai moral yang terkandung dalam aturan yang ada, tetapi akan menjadi gejolak baru di masyarakat jika ternyata ada terpidana yang dapat dibebaskan begitu saja dan tidak adili dengan seharusnya dikarenakan adanya para oknum profesi hukum dan proses peradilan yang cacat. Lambat laun kedudukan peradilan akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat disertai dengan peningkatan kriminalitas yang akan terjadi di masyarakat.
Dengan demikian, efektivitas penerapan kode etik khususnya dalam profesi hukum harus benar-benar diperhatikan. Karena jika kode etik tersebut tidak dapat mengatur secara tegas terutama dalam memberikan sanksi kepada para oknum, maka tujuan dari adanya Hukum itu sendiri tidak akan tercapai. Kriminalitas akan terjadi dimana-mana yang pada akhirnya tidak hanya membahayakan masyarakat tapi juga keutuhan negara.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI