Narkotika merupakan kelompok obat terlarang yang tidak disarankan untuk dikonsumsi. Banyak jenis narkotika yang masing-masingnya memiliki efek berbeda terhadap kesehatan fisik dan mental penggunanya. Saat ini narkotika sudah menduduki salah satu kasus terbesar di Indonesia. Tercatat berbagai kalangan pernah mengalami kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Efek akibat penggunaan narkotika tidak dapat dianggap ringan karena akan berujung pada kematian. Kasus yang terus ada memaksa Indonesia memiliki lembaga khusus untuk menangani kasus ini yaitu BNN ( Badan Narkotika Nasional ). Narkotika dilarang keras untuk disalahgunakan karena sangat mengancam nyawa penggunanya. Selain itu, pengguna narkotika juga dapat menimbulkan kriminal sosial.
Pengguna narkotika akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang telah tertulis. Narkotika tertulis dalam Undang -- Undang Nomor 22 Tahun 1997. Tidak hanya hukum negara, Islam juga melarang umat manusia untuk menggunakan obat-obatan tersebut. Islam melarang manusia mengkonsumsi apapun yang dapat merusak kesehatan tubuh termasuk narkotika dan khamar. Meskipun istilah narkotika baru dikemukakan pada zaman sekarang, bukan berarti narkotika tidak ada sejak dahulu. Zaman dahulu narkotika disebut dengan istilah opium. Narkotika sejak lama dikenal manusia, tetapi narkotika dianggap memiliki tingkat manfaat yang cenderung lebih sedikit daripada hal buruk yang ditimbulkan. Dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang mengabarkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan sesuatu yang memabukkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah memerintahkan kita untuk menghindari hal tersebut.
Narkotika menimbulkan banyak hal yang tidak bermanfaat meskipun narkoba digunakan untuk pengobatan. Salah satunya yaitu kecemasan. Hal ini dapat merusak gangguan psikis penderitanya. Pendapat Jokosuyono yang kutip dari salah satu jurnal Biotek mengatakan bahwa nerkotika mermiliki arti keadaan tanpa sensasi, istilah narkotika sendiri diambil dari bahasa Yunani yaitu narkotikaus. Narkotika memiliki beberapa golongan yang telah ditulis dalam UU No. 35 Tahun 2009 pada Pasal 6 yaitu pertama, Golongan I Narkotika yang biasanya digunakan untuk media pengembangan ilmu pengetahuan contohnya seperti jenis kokain, opium, heroin, daun ganja, kokain berjenis daus dan lain sebagainya. Kedua, narkotika golongan II biasanya digunakan untuk pengobatan seprti morfin, petidin, fentanil, dan metadon. Ketiga, narkotika golongan III biasanya digunakan untuk pengobatana, terapi serta media pengembangan pengetahuan terkait dengan narkotika tetapi memiliki tingkat ketergantungan yang cenderung rendah.
Tidak dapat dihindari, narkotika seringkali menimbulkan efek samping bagi penggunanya. Seperti heroin yang dapat menimbulkan efek otot lemas, pupil penderita akan  mengecil, tidak memiliki rasa percaya diri, denyut nadi melambat dan tekanan darah menurun. Ganja dapat menimbulkan efek samping seperti sulit mengingat, nafsu makan meningkat, intensitas nadi dan jantung yang lebih cepat, penderita akan merasakan mulut dan tenggorokannya kering tidak seperti biasanya dan rasa senang berlebih. Kokain menimbulkan efek samping seperti perasaan gelisah, selera makan menurun, kejang-kejang, paranoid dan perasaan senang berlebihan. Opium menimbulkan efek samping seperti birahi memuncak, gangguan pernapasan, pusing atau mabuk, memiliki semangat yang luar biasa dan hari akan berlalu lebih lambat dari biasanya. LSD ( Lysergic Acid Diethylamide ) menimbulkan efek samping seperti kebingungan, merasakan kenikmatan yang luar biasa, seketika merasa panik, emosi yang sulit dikendalikan, dan adanya perubahan pada penangkapan informasi mengenai pengelihatan, proses penciuman, penangkapan suara, amatan serta lingkungan. Kodein dapat meimbulkan efek samping seperti perasaan yang tidak terkontrol seperti senang berlebih, mengakibatkan rasa mual dan dapat disertai muntah, tekanan dasar yang tidak stabil atau dapat dikatakan sangat rendah, terjadi gangguan pada saluran pernapasan, serta depresi. Morfina atau yang sering disebut dengan Morfin dapat menimbulkan efek samping seperti senang berlebihan, penurunan kesadaran, kebingungan, detak jantung yang cenderung cepat, dan dapat menimbulakan gangguan lain pada pria seperti impotensi dan pada wanita seperti adanya gangguan menstruasi.
Narkotika sangat berbahaya bagi kesehatan penggunanya. Gangguan yang dapat terjadi pada peccandu narkotika adalah gangguan kecemasan. Secara psikologis, kecemasan merupakan suatu kondisi khawatir yang berlebihan. Hal ini sangat mengganggu kesehatan psikis seseorang. Selain itu, penggunaan narkotika pada masa kehamilan dapat mengakibatkan kecacatan pada janin. Hal ini disebabkan oleh kandungan narkotika yang dapat mendatangkan kecanduan bagi penggunanya. Bayi yang lahir dari seorang ibu pencandu narkotika dapat diprediksi akan mengalami lahir secara premature, gangguan mental, lahir dengan berar bdan yang rendah, terjadi gangguan perkembangan otak, gangguan saraf, jantung dan dapat mengakibatkan kematian janin sebagai akibat terfatal dari penggunaan narkotika pada masa kehamilan.
Ibu hamil dapat mengonsumsi narkotika saat kehamilan dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya dukungan dari keluarga, tingkat kecemasan yang tinggi dan kurangnya spiritual sang ibu. Dimensi spiritual bagi ibu hamil merupakan aspek paling penting karena kedekatan sang ibu dengan Allah SAW dapat mendatangkan ketenangan batin sehingga dapat menghindari sang ibu melakukan hal yang dilarang seperti mengonsumsi narkotika. Narkotika merupakan obat yang jelas dilarang baik secara hokum maupun agama karna dapat merukan kesehatan dan menimbulkan kecanduan. Oleh karena itu, menjaga kesehatan psikis dan meningkatkan spiritual bagi ibu hamil sangat diperlukan agar tidak terjadi pengalihan stress pada narkotika.
Referensi
Ashar. (2015). Konsep Khamar dan Narkotika dalam Al-Qur'an dan UU. Jurnal Fenomena, 7.
Bakri, N., & Barmawi. (2017). Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islam di Badan Narkotika Nasional  (BNN) Banda Aceh. Jurnal Psikoislamedia, 2, 2548-4044.
Harahap, N. R., Syari, M., & Sipayung, N. A. (2020). Kecemasan Kehamilan pada Ibu Pengguna Narkoba. Jurnal Gentle Birth, 3, 2623-0461.
Ismail, W. (2017). Teori Biologi Tentang Perilaku Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Biotek, 5.