Mohon tunggu...
Puspa Indah Rahayu
Puspa Indah Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

gak percaya zodiak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dishub Serang Vs Asumsi Publik, Mengungkap Realita di Balik Pengendalian Parkir liar

17 Oktober 2024   11:20 Diperbarui: 18 Oktober 2024   07:23 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Pribadi

Kota Serang, ibu kota Provinsi Banten yang dikenal dengan pesona sejarah dan keindahannya, kini tengah menghadapi tantangan serius dalam hal pengelolaan parkir. Fenomena parkir liar yang masih marak terjadi di berbagai sudut kota telah menjadi keluhan utama masyarakat setempat. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berkomitmen untuk mengambil langkah tegas guna mengatasi permasalahan ini.

Terungkap bahwa sebagian besar masyarakat Kota Serang masih menemukan banyak lokasi yang dijadikan tempat parkir liar, terutama di area-area yang ramai pengunjung. Masyarakat mengeluhkan ketidaknyamanan dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh praktik parkir sembarangan ini.

Pak Asep, seorang warga Kota Serang yang ditemui di alun-alun kota, mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. "Sejauh yang saya lihat, masih banyak parkir-parkir liar yang belum bisa tersentuh, atau mungkin belum disentuh oleh instansi terkait." Kata pak Asep (11/10/2024). Pak Asep menambahkan bahwa situasi ini dapat menimbulkan kerawanan, mengingat para juru parkir liar tidak memiliki izin resmi dan terkadang memaksa pengguna jasa untuk membayar.

Lebih lanjut, Pak Asep menjelaskan lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat parkir liar. "Biasanya di fasilitas umum, tempat-tempat yang mengundang banyak orang berkerumun seperti alun-alun, pasar, dan di sekitar rumah sakit," jelas pak Asep (11/10/2023). Ia menekankan bahwa faktor utama munculnya parkir liar adalah keterbatasan lahan parkir resmi yang tidak sebanding dengan jumlah kendaraan pengunjung.

Sementara itu, Pak Rais, seorang juru parkir yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun di depan Pasar Rau, mengungkapkan sisi lain dari permasalahan ini. "Kalau saya kerja istilahnya ini kan kayanya gaji kecil tuh gak mencukupi punya keluarga gitu," ujar Pak Rais (10/10/2024). Pak Rais menambahkan bahwa ia harus menyetor Rp 450.000 per hari kepada koordinatornya, sebuah jumlah yang cukup besar dan menunjukkan adanya sistem setoran yang sudah terorganisir.

Di sisi lain, Pak Dadang (nama samaran), yang mengaku sebagai ketua wilayah parkir di depan Ramayana Serang, menyatakan bahwa mereka sebenarnya memiliki hubungan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub). "Ada untuk sebagian doang yang dibagi-bagi. Untuk misalnya orang-orang pemerintah, harus jaga, harus kita ganti-gantiin kan," jelas pak Dadang (11/10/2024). Namun, ia mengakui bahwa pemberian ini bersifat "ala kadarnya" dan biasanya dalam bentuk rokok atau semacamnya.

Pak Asep selaku masyarakat juga memberikan saran konstruktif kepada pemerintah. "Menurut saya, untuk mempersempit ruang gerak parkir liar, dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan, perlu merangkul mereka yang selama ini terlibat dalam parkir liar. Jadikan mereka partner, sehingga mereka juga memiliki rasa tanggung jawab," usulnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota serang, Ahmad Muhit menjelaskan bahwa parkir yang berada di dalam lingkup dishub adalah yang nama Koordinator dan juru parkir terdaftar di Surat Perintah Tugas (SPT).

 "Iya, kalau parkir yang di bawah naungan dishub itu, Koordinator juru parkir dan juru parkir yang terdaftar di SPT, dan tempat parkir yang terdapat karcis parkirnya, itu yang benar. Selain daripada itu, kalau Koordinator dan juru parkir yang tidak terdaftar namanya, serta tidak ada karcis parkir, dipastikan bahwa itu liar, tidak di dalam naungan dishub," ujarnya. (16/10/2024). 

Keterangan lebih lanjut, Ahmad Muhit selaku Kepala UPT Parkir Kota serang, menjelaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan mana parkir liar Dan parkir resmi dishub. "Seperti yang sudah dijelaskan tadi. Kalau masyarakat parkir di tempat umum terus gak dikasih karcis itu sudah pasti parkir liar, jadi jangan memberi uang." Tegasnya. (16/10/2024). 

Ahmad Muhit juga menghimbau kepada masyarakat, jika parkir di suatu tempat harus perhatikan bahwa karcis parkir itu ada. "Saya menghimbau kepada masyarakat bahwa kalau parkir itu harus ada karcis dari si juru parkirnya. Kalau gak ada karcisnya itu ilegal, jangan dibayar." Tegasnya. (16/10/2024). 

Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang ini diharapkan tidak hanya dapat menyelesaikan masalah parkir liar, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kota secara keseluruhan. Masyarakat kini menanti dengan optimis implementasi kebijakan baru ini, dengan harapan Kota Serang dapat menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Implementasi kebijakan ini tentu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum. Dengan komitmen bersama, Kota Serang optimis dapat mengatasi tantangan parkir liar dan mewujudkan sistem perparkiran yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Sebagai penutup, Pak Asep menyampaikan harapannya, "Dengan adanya penertiban ini, saya berharap Kota Serang, khususnya di daerah kota, bisa tertata rapi. Ruang gerak di daerah tersebut bisa lancar, dan mungkin bisa menambah pendapatan daerah. Apalagi jika parkir liarnya dirangkul dan dijadikan resmi, mereka yang tadinya bekerja sebagai tukang parkir liar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak." Kata pak Asep (11/10/2024). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun