Saat ini, kemenparekraf sedang aktif memberikan pelatihan kepada  UMKM di berbagai daerah dan mendorong mereka untuk memanfaatkan media sosial, termasuk TikTok, sebagai sarana pengembangan usaha.
Dengan adanya peraturan yang tepat, UKM Indonesia  memiliki persaingan yang setara di dunia digital. Pemilik platform digital juga harus bertindak transparan dan tidak memanipulasi algoritmanya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Di era digital saat ini, kehadiran platform seperti TikTok Shop memudahkan operasional para pelaku usaha, khususnya UKM. Namun, ketentuan yang jelas dan adil sangat penting untuk memastikan manfaat yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dengan tata kelola yang baik, hubungan antara media sosial dan e-commerce dapat berkembang secara seimbang, memberikan peluang bagi usaha kecil untuk tumbuh dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Pemerintah bisa mempertimbangkan kembali tentang aturan berjalannya TikTok Shop ini. Agar tidak ada pihak yang dirugikan. Banyak hal positif jika UMKM bisa memanfaatkan platform ini dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H