Saat ini setidaknya ada tiga instansi yang memiliki kewenangan untuk menjaga netralitas ASN yaitu Bawaslu, BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam UU No.7 tahun 2017, disebutkan bahwa Bawaslu berwenang untuk mengawasi dan memberi rekomendasi kepada instansi terkait mengenai pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu. Rekomendasi ini kemudian diberikan kepada KASN untuk dievaluasi.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga perlu membuka selebar-lebarnya jalur untuk pengaduan. Saat ini jalur untuk pengaduan yang resmi secara daring adalah melalui situs Lapor.go.id. Namun jalur ini dinilai terlalu general dalam kategori pelaporan terhadap ASN yang melanggar peraturan saat PILKADA, dan juga tidak semua laporan tidak direspon dengan cepat.Â
Sebaiknya stakeholder terkait (BKN, Bawaslu, dan KASN) juga membuka jalur pelaporan yang cepat tanggap selain dari situs tersebut, contohnya seperti aplikasi Qlue yang diluncurkan oleh pemprov DKI, selain melalui media sosial Twitter dan Facebook. Dalam pemantauan di media sosial, semestinya bisa diperkuat lagi dengan lahirnya BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) baru -- baru ini. BSSN semestinya dapat bersinergi dengan stakeholder terkait dalam pemantauan ketidaknetralitasan ASN di media sosial.
Selain dua hal di atas, juga dibutuhkan sosialisasi yang lebih gencar kepada ASN dan masyarakat luas, baik melalui sharing knowledge dan membahas kasus yang pernah terjadi di lingkungan K/L/D, maupun sosialisasi melalui media sosial. Dengan adanya sosialisasi di lingkungan K/L/D dan sosialisasi menggunakan media sosial, ASN dan masyarakat diharapkan akan lebih aware mengenai arti netralitas untuk ASN yang sesungguhnya dan menjadi tahu jalur pelaporan jika terjadi pelanggaran netralitas oleh ASN. (Sekar, Vani, Vicky, Wiya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H