Mohon tunggu...
Purwoko Agung Nugroho
Purwoko Agung Nugroho Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Pendeta

Saya seorang pembelajar yang ingin terus belajar di sepanjang hayat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kegunaan Helm dalam Berkendaraan

3 Agustus 2024   19:48 Diperbarui: 3 Agustus 2024   19:54 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap pengendara motor roda dua wajib menggunakan helm baik yang mengendarai maupun yang diboncengnya.

Sosialisasi penggunaan helm ini terus digaungkan oleh polisi baik di sekolah maupun dalam safety riding.

Polisi lalu lintas juga sering mengadakan razia kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan berkendaraan.   Namun sayangnya masih banyak dijumpai masyarakat yang belum taat dalam berkendaraan.  Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang belum mau menggunakan helm ketika memakai kendaraan bermotor roda dua.

Lalu apa gunanya memakai helm ketika menggunakan kendaraan bermotor roda dua?

Pertama, menyatakan ketaatan kepada peraturan lalu lintas.

Kedua, helm berguna untuk melindungi kepala bila terjadi accident di jalan raya.

Pilih helm yang memenuhi standar dalam berkendaraan di jalan.   Jangan sembarang helm.   Helm yang berstandar Nasional Indonesia.   

Helm juga menambah aksesoris pengendara agar kelihatan gagah dan tampan serta cantik.  Biasakan untuk gunakan helm dalam setiap perjalanan motor anda.

Keselamatan berlalulintas diawali daeu ketaatan melakukan peraturan lalu lintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun