Setiap pengendara motor roda dua wajib menggunakan helm baik yang mengendarai maupun yang diboncengnya.
Sosialisasi penggunaan helm ini terus digaungkan oleh polisi baik di sekolah maupun dalam safety riding.
Polisi lalu lintas juga sering mengadakan razia kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan berkendaraan. Â Namun sayangnya masih banyak dijumpai masyarakat yang belum taat dalam berkendaraan. Â Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang belum mau menggunakan helm ketika memakai kendaraan bermotor roda dua.
Lalu apa gunanya memakai helm ketika menggunakan kendaraan bermotor roda dua?
Pertama, menyatakan ketaatan kepada peraturan lalu lintas.
Kedua, helm berguna untuk melindungi kepala bila terjadi accident di jalan raya.
Pilih helm yang memenuhi standar dalam berkendaraan di jalan. Â Jangan sembarang helm. Â Helm yang berstandar Nasional Indonesia. Â Â
Helm juga menambah aksesoris pengendara agar kelihatan gagah dan tampan serta cantik. Â Biasakan untuk gunakan helm dalam setiap perjalanan motor anda.
Keselamatan berlalulintas diawali daeu ketaatan melakukan peraturan lalu lintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H