Mohon tunggu...
Purwanti Asih Anna Levi
Purwanti Asih Anna Levi Mohon Tunggu... Sekretaris - Seorang perempuan yang suka menulis :)

Lulusan Program Magister Lingkungan dan Perkotaan (PMLP) UNIKA Soegijapranata Semarang dan sedang belajar menulis yang baik :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

13 Indikator untuk Evaluasi Transportasi Publik

19 September 2013   11:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:41 2418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Marie Thynell (2007) seorang pakar transportasi dari University of Gothenburg Swedia menyatakan ada 13 indikator untuk mengevaluasi apakah sistem transportasi publik di suatu kota/negara telah memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Indikator-indikator tersebut sebagai berikut:


  1. Aksesibilitas (Accessibility). Aksesibilitas adalah tingkat kemudahan untuk mencapai suatu tujuan lokasi, yang menjadi ukuran adalah jarak, waktu tempuh, kapasitas kendaraan, frekuensi pelayanan, kemudahan cara pembayaran, kelengkapan dan kualitas dari fasilitas yang tersedia.
  2. Mobilitas (Mobility). Pengguna jasa transportasi publik mudah melakukan pergerakan atau mudah melakukan alih tempat.
  3. Ketersediaan (Availability). Kesiapan sarana transportasi publik untuk dapat digunakan atau dioperasikan dalam waktu yang telah ditentukan.
  4. Keterjangkauan (Affordability). Biaya tarif angkutan umum tidak melebihi persentase tertentu dari pendapatan rumah tangga.
  5. Ketepatan (Appropriateness). Kesesuaian dengan kebutuhan sehingga penumpang merasa nyaman saat melakukan perjalanan.
  6. Keandalan (Reliability). Layanan transportasi publik harus dapat diprediksi sesuai jadwal yang tersedia. Perubahan layanan segera diinformasikan ke pengguna jasa.
  7. Keselamatan (Safety). Penumpang terhindar dari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
  8. Keamanan (Security). Setiap penumpang, barang, dan/atau kendaraan terbebas dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
  9. Kesehatan (Health). Kesehatan penumpang dan pengguna jalan lainnya atau orang yang tinggal di sepanjang sisi rel atau jalan terjamin. Transportasi publik juga harus dapat meningkatkan akses masyarakat pada layanan kesehatan.
  10. Informasi (Information). Tersedianya informasi tentang jalur, tarif, rute, jadwal, dsb di tempat yang mudah diakses.
  11. Keterlibatan masyarakat (Public involvement). Masyarakat diberi peluang untuk memberi masukan yang kritis dan konstruktif.
  12. Menghemat waktu (Time saving). Layanan transportasi publik harus dapat menghemat waktu, bukan sebaliknya.
  13. Manfaat ekonomi (Economic benefit). Layanan transportasi publik harus dapat meningkatkan akses masyarakat ke berbagai bentuk sumber pendapatan produktif, menciptakan peluang ekonomi dan investasi.

Berdasarkan ketigabelas indikator tersebut kita bisa memperkirakan bagaimana kondisi sistem transportasi publik di Indonesia, apakah sudah sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin standar pelayanan minimal transportasi publik (keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan) bagi semua warga negara dengan tujuan untuk "mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa". Tujuan ini tidak jauh berbeda dengan ketigabelas indikatordari Marie Thynell tersebut di atas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun