Dari evaluasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di dua tahun pertama alokasi dana desa sebagian besar digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur dasar. Pemerintah Desa mengalokasikan dana desa yang mereka terima untuk membangun Jalan Desa sepanjang 121.706 KM, Jembatan 1.900 KM, Pasar Desa 5.220 Unit, MCK 82.355 Unit, PAUD 21.357 Unit, Polindes 6.041 Unit, Posyandu 13.973 Unit dan sarana Irigasi lainnya.
Pilihan tersebut tentu wajar saja karena bagaimana mau mengenjot roda perekonomian jika jalan desa rusak, bagaimana panen mau berhasil jika saluran irigasi tidak tersedia, dan bagaimana hidup warga desa berkualitas jika tidak mempunyai sarana MCK.
Multiplieer effect hasil pembangunan berbagai infrastruktur dasar tersebut tentu tidak bisa dinikmati dalam waktu satu dua tahun. Jadi wajar jika dalam dua tahun pengalokasian dana desa tidak berkorelasi secara langsung terhadap pengurangan angka kemiskinan.
Di tahun ketiga pengalokasian dana desa, Kemendesa PDTT meluncurkan empat program prioritas sebagai panduan dari pemerintah desa untuk mengelola pembangunan di wilayah mereka. Empat program prioritas tersebut adalah penetapan program unggulan kawasan perdesaan (Prukades), pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembuatan embung, dan pembuatan sarana olah raga. Menurut Data Kemendesa PDTT tahun 2017, alokasi dana desa untuk mendukung program prioritas meliputi BUMDESA 21.811 unit, Embung 2.047 Unit, dan Sarana Olahraga Desa 2.366 Unit.
Diharapkan dengan adanya empat program prioritas tersebut, pengelolaan dana desa bisa diarahkan untuk berbagai program pembangunan yang berdampak langsung secara ekonomis bagi warga desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H