Memiliki e-mail yang statusnya aktif.
Dengan diperolehnya e-FIN, tidak serta merta dapat melaporkan SPT menggunakan metode e-filing. Wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing untuk memperoleh akun e-filing. Dalam proses pendaftaran ini diperlukan e-FIN sebagai salah satu identitas wajib pajak.
Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing.
-
Buka alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Akan muncul tampilan seperti gambar 2.
Isikan form pendaftaran sesuai identitas wajib pajak. NPWP diisi tanpa menggunakan tanda baca (“.” dan “-“), cukup diisi dengan 15 digit angka NPWP saja. Jumlah karakter pada kolom NPWP sudah diatur sejumlah 15 digit. Sedangkan jumlah karakter pada kolom e-FIN sudah diatur sejumlah 10 digit. Jadi, bila ada angka NPWP atau e-FIN tersisa dan tidak muncul setelah diketik berkali-kali, kemungkinan urutan angka NPWP atau e-FIN yang dimasukkan salah. Bila ini terjadi, periksa kembali urutan angka yang dimasukkan.
Setelah semua data terisi (termasuk kode keamanan), klik Daftar.
Periksa inbox e-mail yang digunakan sebagai data saat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing.
Buka e-mail dari efiling@pajak.go.id, dengan subjek [e-Filing] Aktivasi. e-mail tersebut berisi informasi NPWP, kata sandi, dan tautan aktivasi akun. Klik tautan aktivasi tersebut. Bila aktivasi berhasil akan muncul notifikasi keberhasilan aktivasi, seperti tampilan gambar 3.
Cara Mengisi SPT Secara Online