Catatan:
Tutorial pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-filing dalam artikel ini merupakan tutorial pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2014. Untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2015, tutorial dapat diakses dari situs Dirjen Pajak berikut ini:
(Update 25.03.2016)
***
Bulan Maret boleh dibilang sebagai bulan yang istimewa bagi sebagian wajib pajak karena di akhir bulan ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Pelaporan ini sebetulnya bisa dilakukan jauh-jauh hari. Namun, seperti sudah menjadi kebiasaan, justru di ujung-ujung waktulah wajib pajak ‘bermanuver’ menuntaskan salah satu kewajiban sebagai wajib pajak.
Di setiap bulan Maret, perusahaan tempat saya bekerja rutin memberikan formulir 1721 A1 atau lembar bukti potong atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang rutin dipotong langsung dari gaji bulanan. Lembar bukti potong ini merupakan bukti bahwa karyawan telah membayar pajak melalui perusahaan, yang telah diberi kewenangan oleh negara untuk memotong pajak. Selain itu, saya juga rutin menerima fotokopi formulir 1770 S/SS untuk diisi. Perusahaan memberi kesempatan bagi saya dan rekan-rekan kerja untuk mengisi formulir tersebut di sela-sela bekerja. Selain itu, karyawan juga difasilitasi untuk mengirim SPT secara kolektif via kantor pos. Tidak gratis memang. Ada biaya pengiriman yang harus dibayar. Metode pelaporan yang difasilitasi perusahaan ini paling banyak digunakan oleh rekan-rekan kerja saya. Saya sendiri mengambil langkah yang berbeda. Entah mengapa, saya lebih suka melaporkan SPT secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kebetulan lokasi salah satu KPP relatif dekat dengan rumah saya. Alangkah rajinnya saya: mau meluangkan waktu ke KPP untuk melaporkan SPT. Eits, kagumnya disimpan saja dulu. Teknis pelaporan ke KPP bukan saya yang melakukan. Untuk yang satu ini saya memohon bantuan ke mama saya tercinta.
Tahun ini kali kelima saya melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan. Pada empat kesempatan terdahulu, saya melaporkan SPT tersebut dengan menyerahkan formulir 1770 yang telah diisi beserta fotokopi formulir 1721 A1 ke KPP. Namun, di kali kelima ini, saya melaporkan SPT secara online menggunakan metode e-filing. Sebenarnya metode e-filing ini saya pilih untuk mengobati rasa penasaran atas pengalaman adik saya yang lebih dulu menggunakannya di dua tahun terkahir. Itu alasan utama! Alasan lainnya: metode ini relatif mudah dan praktis karena dapat dilakukan saat berselancar di dunia maya, tak perlu mengantre, tak perlu mengeluarkan biaya pengiriman, dan dapat dilakukan 7 x 24 jam.
Pelaporan SPT baik itu melalui kantor pos atau langsung ke KPP, menurut saya, termasuk mudah dilakukan. Namun, bila menginginkan proses pelaporan yang lebih cepat, metode e-filing bisa dijadikan pilihan. Pelaporan dengan metode ini juga meminimalisir penggunaan kertas dan dapat langsung terkirim saat itu juga secara online. Berikut ini cara pelaporan SPT menggunakan metode e-filing.
Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing
Secara garis besar, langkah-langkah agar dapat melakukan pelaporan menggunakan metode e-filing adalah sebagai berikut.
Mengurus e-FIN di KPP terdekat.
Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing. Proses ini berlangsung secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Dalam proses tersebut diperlukan e-FIN sebagai bagian dari identitas wajib pajak.
Melakukan aktivasi akun dengan cara mengklik tautan aktivasi yang dikirim via e-mail.
Melakukan pengisian SPT secara online.
Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan SPT. Kode ini dapat dikirim via e-mail atau SMS.
Menerima bukti elektronik pelaporan SPT via e-mail.
Cara Mendapatkan e-FIN
Apa itu e-FIN? e-FIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan 10 digit angka yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pengguna e-filing. Cara memperoleh e-FIN sangat mudah dan bisa diwakilkan. Tempo hari, saya diwakilkan oleh adik saya tercinta untuk mendapatkan e-FIN ini. Adik saya datang ke KPP terdekat lalu menunjukkan fotokopi KTP dan NPWP saya. Prosesnya relatif cepat. Adik saya tidak sampai 15 menit berada di KPP untuk mengurus e-FIN saya. Gambar 1 merupakan e-FIN saya yang diterbitkan oleh KPP Jakarta Tanjung Priok.
Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak e-Filing
Selain harus memiliki akses internet, tiga syarat untuk terdaftar sebagai wajib pajak e-filing, yaitu:
Memiliki e-FIN.
Nomor handphone.
Memiliki e-mail yang statusnya aktif.
Dengan diperolehnya e-FIN, tidak serta merta dapat melaporkan SPT menggunakan metode e-filing. Wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing untuk memperoleh akun e-filing. Dalam proses pendaftaran ini diperlukan e-FIN sebagai salah satu identitas wajib pajak.
Berikut langkah-langkah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing.
Buka alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Akan muncul tampilan seperti gambar 2.
Isikan form pendaftaran sesuai identitas wajib pajak. NPWP diisi tanpa menggunakan tanda baca (“.” dan “-“), cukup diisi dengan 15 digit angka NPWP saja. Jumlah karakter pada kolom NPWP sudah diatur sejumlah 15 digit. Sedangkan jumlah karakter pada kolom e-FIN sudah diatur sejumlah 10 digit. Jadi, bila ada angka NPWP atau e-FIN tersisa dan tidak muncul setelah diketik berkali-kali, kemungkinan urutan angka NPWP atau e-FIN yang dimasukkan salah. Bila ini terjadi, periksa kembali urutan angka yang dimasukkan.
Setelah semua data terisi (termasuk kode keamanan), klik Daftar.
Periksa inbox e-mail yang digunakan sebagai data saat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing.
Buka e-mail dari efiling@pajak.go.id, dengan subjek [e-Filing] Aktivasi. e-mail tersebut berisi informasi NPWP, kata sandi, dan tautan aktivasi akun. Klik tautan aktivasi tersebut. Bila aktivasi berhasil akan muncul notifikasi keberhasilan aktivasi, seperti tampilan gambar 3.
Cara Mengisi SPT Secara Online
Langkah selanjutnya setelah memiliki akun e-filing adalah melakukan pengisian SPT secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
Klik https://djponline.pajak.go.id. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 4.
Klik Pelaporan SPT. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 5.
Masukkan NPWP dan kata sandi akun e-filing. Klik Login. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 6.
Klik Buat SPT. Selanjutnya muncul tampilan seperti gambar 7.
Pengisian Formulir SPT 1770 SS
Jawab pertanyaan nomor 1 (pada tampilan gambar nomor 7) untuk menentukan jenis formulir SPT. Bila memilih pilihan Ya (penghasilan bruto dalam setahun kurang dari atau sama dengan Rp.60.000.000), maka akan muncul tampilan seperti gambar 8. Bila memilih pilihan Tidak, lanjutkan ke langkah 6.
Klik Klik untuk lanjut isi SPT 1770 SS, lalu muncul tampilan seperti gambar 9.
Isi bagian Identitas dan Isi SPT dengan data yang sesuai pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang diterima.
Setelah selesai mengisi SPT, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT. Untuk mengirimkan SPT dibutuhkan kode verifikasi. Klik sesuai arahan yang muncul untuk mendapatkan kode verifikasi. Bila muncul notifikasi pilihan pengiriman kode verifikasi via e-mail atau SMS, pilihlah sesuai pilihan yang diinginkan.
Bila dipilih pengiriman kode verifikasi via e-mail, periksa inbox e-mail yang digunakan sebagai data saat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing.
Buka e-mail dari efiling@pajak.go.id dengan subjek [e-Filing] Kode Verifikasi. e-mail tersebut berisi informasi kode verifikasi yang digunakan untuk mengirim SPT. Kode verifikasi terdiri dari 6 digit: 5 digit pertama berupa angka, sedangkan digit terakhir berupa huruf kapital. Tampilan isi e-mail kode verifikasi ditunjukkan gambar 10.
Masukkan 6 digit kode verifikasi, lalu klik sesuai arahan yang muncul untuk mengirim SPT.
Periksa e-mail kembali. Buka e-mail dari efiling@pajak.go.id dengan subjek [e-Filing] Bukti Penerimaan Elektronik. e-mail tersebut berisi bukti penerimaan elektronik yang merupakan tanda terima pelaporan SPT. Tampilan isi e-mail bukti penerimaan ditunjukkan gambar 11.
Bila diperlukan, cetak dan arsipkan bukti tersebut.
Pengisian Formulir SPT 1770 S (Formulir)
Bila memilih pilihan Tidak (penghasilan bruto dalam setahun lebih dari Rp.60.000.000), maka akan muncul tampilan seperti gambar 12.
Pilih tipe pengisian SPT: bentuk formulir atau bentuk wizard. Jika memilih 1770 S Formulir, maka akan muncul tampilan seperti gambar 13. Jika memilih 1770 S Wizard, lanjutkan ke langkah 7.
Klik Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan formulir, lalu muncul tampilan seperti gambar 14.
Isi bagian Identitas dan bagian-bagian lainnya dengan data yang sesuai pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang diterima. Lalu ikuti langkah 5.3 s.d. 5.8.
Pengisian Formulir SPT 1770 S (Wizard)
Jika memilih 1770 S Wizard, maka akan muncul tampilan seperti gambar 15.
Klik Klik untuk lanjut isi SPT 1770 S dengan wizard, lalu muncul tampilan seperti gambar 16.
Isi tiap langkah dengan data yang sesuai pada formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang diterima. Lalu ikuti langkah 5.3 s.d. 5.8.
Pelaporan SPT selesai, keluar dari akun e-filing dengan mengklik Logout di deretan menu paling bawah di sisi sebelah kiri.
Waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tinggal 2 hari lagi. Belum melapor dan butuh pelaporan segera? Pakai e-filing saja!
Info lebih lanjut, kunjungi http://www.pajak.go.id/.
Alur Laut, 29 Maret 2015
(Gambar 1, 10, 11 merupakan koleksi pribadi. Gambar lainnya di-capture dari https://djponline.pajak.go.id/)
***
Baca juga artikel ini:
- Notional Point di Bulu Tangkis
- BWF Luncurkan 2 Situs Baru
- Poin Pebulu Tangkis dari Turnamen Beregu, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H