Mohon tunggu...
Purnama Tambunan
Purnama Tambunan Mohon Tunggu... Tutor - Badminton Lover

""Hidup adalah soal keberanian, menghadapi yang tanda tanya" tanpa kita mengerti, tanpa kita bisa menawar. Terimalah dan hadapilah." (Soe Hok Gie)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

29 Maret 2015   14:38 Diperbarui: 15 September 2017   12:35 8983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Catatan:
Tutorial pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi menggunakan e-filing dalam artikel ini merupakan tutorial pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2014. Untuk pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2015, tutorial dapat diakses dari situs Dirjen Pajak berikut ini:

  1. Registrasi DJP Online.
  2. Cara pengisian SPT tahunan tahun pajak 2015 formulir 1770 S (dengan panduan).

(Update 25.03.2016)

***

Bulan Maret boleh dibilang sebagai bulan yang istimewa bagi sebagian wajib pajak karena di akhir bulan ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi. Pelaporan ini sebetulnya bisa dilakukan jauh-jauh hari. Namun, seperti sudah menjadi kebiasaan, justru di ujung-ujung waktulah wajib pajak ‘bermanuver’ menuntaskan salah satu kewajiban sebagai wajib pajak.

Di setiap bulan Maret, perusahaan tempat saya bekerja rutin memberikan formulir 1721 A1 atau lembar bukti potong atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang rutin dipotong langsung dari gaji bulanan. Lembar bukti potong ini merupakan bukti bahwa karyawan telah membayar pajak melalui perusahaan, yang telah diberi kewenangan oleh negara untuk memotong pajak. Selain itu, saya juga rutin menerima fotokopi formulir 1770 S/SS untuk diisi. Perusahaan memberi kesempatan bagi saya dan rekan-rekan kerja untuk mengisi formulir tersebut di sela-sela bekerja. Selain itu, karyawan juga difasilitasi untuk mengirim SPT secara kolektif via kantor pos. Tidak gratis memang. Ada biaya pengiriman yang harus dibayar. Metode pelaporan yang difasilitasi perusahaan ini paling banyak digunakan oleh rekan-rekan kerja saya. Saya sendiri mengambil langkah yang berbeda. Entah mengapa, saya lebih suka melaporkan SPT secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kebetulan lokasi salah satu KPP relatif dekat dengan rumah saya. Alangkah rajinnya saya: mau meluangkan waktu ke KPP untuk melaporkan SPT. Eits, kagumnya disimpan saja dulu. Teknis pelaporan ke KPP bukan saya yang melakukan. Untuk yang satu ini saya memohon bantuan ke mama saya tercinta.

Tahun ini kali kelima saya melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan. Pada empat kesempatan terdahulu, saya melaporkan SPT tersebut dengan menyerahkan formulir 1770 yang telah diisi beserta fotokopi formulir 1721 A1 ke KPP. Namun, di kali kelima ini, saya melaporkan SPT secara online menggunakan metode e-filing. Sebenarnya metode e-filing ini saya pilih untuk mengobati rasa penasaran atas pengalaman adik saya yang lebih dulu menggunakannya di dua tahun terkahir. Itu alasan utama! Alasan lainnya: metode ini relatif mudah dan praktis karena dapat dilakukan saat berselancar di dunia maya, tak perlu mengantre, tak perlu mengeluarkan biaya pengiriman, dan dapat dilakukan 7 x 24 jam.

Pelaporan SPT baik itu melalui kantor pos atau langsung ke KPP, menurut saya, termasuk mudah dilakukan. Namun, bila menginginkan proses pelaporan yang lebih cepat, metode e-filing bisa dijadikan pilihan. Pelaporan dengan metode ini juga meminimalisir penggunaan kertas dan dapat langsung terkirim saat itu juga secara online. Berikut ini cara pelaporan SPT menggunakan metode e-filing.

Cara Melaporkan SPT Menggunakan e-Filing

Secara garis besar, langkah-langkah agar dapat melakukan pelaporan menggunakan metode e-filing adalah sebagai berikut.

  1. Mengurus e-FIN di KPP terdekat.

  2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-filing. Proses ini berlangsung secara online melalui website https://djponline.pajak.go.id/registrasi. Dalam proses tersebut diperlukan e-FIN sebagai bagian dari identitas wajib pajak.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun