Mohon tunggu...
purnama shiddiq
purnama shiddiq Mohon Tunggu... Lainnya - ICT Network & Security

saya sangat tertarik dengan dunia teknologi dan informasi, saya ingin membagikan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan teknologi & mengenai kemanan siber. Agar masyarakat dapat mengetahui dan lebih berhati-hati terhadap penggunaan internet.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pelanggaran Etika dan Penyalahgunaan ICT

11 September 2022   22:40 Diperbarui: 11 September 2022   22:49 2833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Perlindungan Privasi Universal

  • Penyebaran informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan.
  • Informasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya
  • Dalam memperoleh informasi pribadi, pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
  • Pengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil Tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.

c. Lingkup Perlindungan Privasi di Cyberspace

  • Pengumpulan (Collecting)
  • Pemanfaatan (Use)
  • Maksud pemanfaatan (Purpose)
  • Kepada siapa informasi dipertukarkan (Whom share)
  • Perlindungan data (Protection of data)
  • Pengiriman melalui e-mail (Sending via E-mail)

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual = hak atas sesuatu “benda” yang berasal dari otak. Pasal 499 KUH Perdata: “menurut paham undang – undang yang dimaksud dengan benda ialah tiap – tiap barang dan tiap – tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

Dalam pasal ini dan sesuai dengan uraian dalam pasal 503 KUH Perdata - yang dimaksud dengan barang adalah benda bertubuh (materiil) dan hak adalah benda tak bertubuh (immateriil). Contoh benda tidak bertubuh yang berupa hak antara lain: hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya

Konsekuensi dari batasan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ini adalah, terpisahnya antara hak atas kekayaan intelektual itu dengan hasil material yang menjadi bentuk jelmaannya. Yang dilindungi dalam kerangka hak atas kekayaan intelektual adalah haknya, bukan invensi dari hak tersebut.

Solusi menaggulangi pelanggaran etika / penyalahgunaan teknologi & informasi

Sesuai dengan rangkuman informasi penyalahgunaan Teknologi & Informasi yang telah di uraikan sebelumnya.

Ada beberapa poin penting yang bisa menanggulangi pelanggaran etika / penyalahgunaan teknologi informasi.

Perkuat keamanan siber (Cyber Security)

  • Dengan maraknya cyber crime, seperti kasus terbaru, yaitu hacker Bjorka yang melakukan pencurian data informasi instansi pemerintah Indonesia dan menjualnya di internet adalah bukti bahwa kemanan siber di Indonesia masih memiliki celah yang dapat disusupi oleh hacker.
  • Ada pepatah yang mengatakan bahwa “Tidak ada system yang aman”, Tetapi untuk meminimalisir celah kemanan siber, adalah dengan Moderenisasi perangkat kemanan siber & melakukan training kepada SDA yang bertanggung jawab terhadap kemanan siber di setiap instansi pemerintahan.
  • Hal ini pun berlaku untuk pelaku bisnis, agar data perusahaan aman dari serangan siber, perlu ada perhatian terhadap kemanan siber dalam lingkungan jaringan perusahaan.
    Perkuat Kerjasama dalam bidang kemanan siber dengan negara lain
  • Memperkuat Kerjasama dalam bidang kemanan siber dengan negara lain adalah salah satu solusi yang menurut saya dapat meminimalisir serangan siber(cyber attack). Contohnya Indonesia membuat hubungan bilateral dengan negara lain untuk menangkap pelaku kejahatan (hacker) yang melakukan kejahatan siber di Indonesia.
    Edukasi masyarakat mengenai UU ITE
  • Masyarakat secara umum masih belum menyadari akan kejahatan siber yang kini kian marak, pemerintah dapat melakukan edukasi masyarakat secara luas mengenai bahaya serangan siber,penyalahgunaan internet(penyebaran hoax,pencurian data & transaksi elektronik) & UU ITE. sehingga masyarakat lebih berhati-hati terhadap penggunaan internet.
    Mempertegas developer aplikasi melindungi data privasi pengguna
  • Pemerintah perlu mempertegas Kembali mengenai kemanan data privasi pengguna aplikasi tersebut. Walaupun sudah dibuat peraturan dalma UU ITE yaitu :
  • Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin tak melanggar pidana.
  • Dikarenakan masih banyak developer aplikasi yang melanggar, dan menyebarkan data pengguna ke pihak lain dengan tujuan tertentu.
    Melindungi Hak Kekayaan Intelektual / Hak Cipta
  • Hal ini juga menjadi salah satu polemik pengguna perangkat elektronik (laptop,komputer & mobile device) yang menggunakan aplikasi/software bajakan. Perlunya kesadaran masyarakat dengan bahaya menggunakan software bajakan,Selain merugikan pengembang aplikasi dan dapat dituntu secara hukum, hal ini juga bisa mebahayakan pengguna software bajakan,dikarenakan pada setiap software bajakan terdapat virus/malware/trojan yang dapat memberikan celah pada keamanan system komputer, yang dapat menyebabkan masuknya virus dan merusak data dan system pada komputer.
    Mengaktifkan Multifactor Authentication
  • Fitur Multifactor Authentication(Otentikasi Multifaktor) atau Dua Langkah Otentikasi, adalah metode otentikasi berlapis yang berfungsi untuk mengamankan akun pengguna dari pihak yang ingin mencoba memaksa masuk/mengambil alih akun pengguna.
  • Fitur ini dapat anda terapkan pada :
  • Aplikasi Bank
  • Aplikasi Media Sosial
  • Aplikasi Market Place

Fitur otentikasi berlapis ini memastikan bahwa anda yang mengakses informasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun