Mohon tunggu...
Puri Hukmi
Puri Hukmi Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Associate wealth Planner, Master of Islamic Wealth Management

Saya adalah seorang perencana keuangan dan pebisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Merencakan Dana Haji bagi yang "Mampu"

9 Juni 2022   03:47 Diperbarui: 9 Juni 2022   03:52 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Ibadah haji memang wajib bagi yang mampu. Pengertian mampu itu sendiri menurut Kementrian Agama Republik Indonesia yaitu mampu menyiapkan perbekalan haji, mampu mendapatkan jasa transportasi, sehat jasmani, bisa mengadakan perjalanan dengan aman dan tidak menelantarkan keluarga yang ditinggalkan. Pertanyaannya, apakah kita termasuk orang yang mampu untuk berhaji?

Pertama, mampu mendapatkan perbekalan. Perbekalan yang dimaksud adalah biaya untuk kebutuhan pokok selama di tanah haram seperti makanan, pakaian, kebutuhan bermukim (akomodasi) juga bekal yang memadai untuk anggota keluarga yang ditinggalkan. 

Imam Malik bahkan mewajibkan haji bagi orang yang mampu secara fisik walaupun ia tidak mampu dari segi perbekalan maupun transportasi karena ia bisa sambil mencari perbekalan selama perjalanan baik dengan bekerja atau berniaga.

Kedua, mampu mendapatkan jasa transportasi baik dengan biaya sendiri maupun hibah dari orang lain. Ketiga, sehat jasmani yaitu memungkinkan untuk mengadakan perjalanan Keempat, perjalanan yang aman. Tidak sedang ada pandemi ataupun perang misalnya. Terakhir, keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya yaitu terpenuhi kebutuhan pokoknya selama ditinggal ibadah haji.

Berdasarkan kriteria di atas, jika secara jasmani kita mampu untuk melaksanakan ibadah haji, maka selanjutnya kita wajib mengusahakan dana untuk berhaji. Terkait hal ini, menurut Dr. Erwandi Tarmidzi,dalam mengelola keuangan seorang muslim harus mendahulukan untuk menunaikan kewajiban pada Allah. Di antara kewajiban kepada Allah terkait harta selain zakat dan membayar kafarat adalah melaksanakan ibadah haji dan umroh.

Terlebih lagi, dana untuk mendapatkan porsi haji sifatnya sangat prioritas mengingat bahwa masa tunggu atau antrian haji semakin panjang. Berbeda 1 nomor antrian haji mungkin bisa membuat selisih 1 tahun antrian haji.

Dana haji dapat dibagi dari tiga yaitu dana untuk mendaftar/mendapatkan porsi haji, dana untuk pelunasan haji dan dana untuk perbekalan.

Dengan adanya masa tunggu haji yang cukup panjang, maka yang perlu didahulukan adalah mengusahakan dana untuk mendaftar atau mendapatkan porsi haji secepatnya sesuai kemampuan finansialnya masing-masing.

Ada beberapa alternatif untuk mengumpulkan dana haji

  • Membuka tabungan haji di bank syariah. Cara ini cukup efektif terutama bagi orang yang punya masalah kedisiplinan dalam menabung. Karena, tabungan haji tidak bisa dicairkan kecuali untuk keperluan mendaftar haji
  • Menabung logam mulia secara mandiri. Bagi yang terbiasa merencanakan keuangannya sendiri, menabung emas atau logam mulia secara konsisten merupakan pilihan yang baik mengingat tren harga emas selalu naik. Tetapi jangan lupa untuk dibayarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya.
  • Menjual aset yang bukan merupakan kebutuhan pokok untuk segera mendapatkan porsi haji. Contoh menjual aset yang berupa tanah investasi, barang berharga/koleksi, perhiasan, dll.

Jangan sampai kalimat "ibadah haji bagi yang mampu" membuat kita ingkar terhadap kewajiban haji itu sendiri. Maka siapapun yang sehat, wajib mengupayakan keberangkatan haji sesuai kemampuan finansialnya masing-masing dan mengkondisikan keluarga yang ditinggalkan agar tidak sampai terlantar.

"...Barangsiapa mengingkari kewajiban haji, maka ketahuilah bahwa Allah MAHAKAYA dari seluruh alam" (QS. Ali Imran:97)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun