Bank Indonesia selaku otoritas moneter juga memiliki peran yang sangat penting dan merupakan pilar penting dalam mengembangkan keuangan dan ekonomi syariah. Seperti yang kita ketahui, bahwa ekonomi islam dan ekonomi syariah tengah mengalami pengembangan yang sangat pesat di masa saat ini.Â
Khususnya di Indonesia. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 menyatakan bahwa perbankan syariah setiap tahunnya mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Dimana terjadi peningkatan pertumbuhan dalam hal deposito, asset dan keuangan.
Ekonomi dan keuangan syariah sangat berbeda dengan ekonomi dan keuangan konvensional dalam hal tujuan, mekanisme dan tata caranya. Di Indonesia, penerapan keuangan syariah sama hal nya dengan keuangan konvensional yaitu dibagi menjadi dua kelompok, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga keuangan bank terdiri dari pendanaan yang berupa giro berbasis syariah, tabungan syariah dan deposito yang berbasis syariah. Kemudian pembiayaan yang menggunakan prinsip jual beli, prinsip sewa, dan prinsip bagi hasil. Kemudian tentu saja jasa perbankan syariah.Â
Di dalam perbankan syariah, dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional.Â
Namun perbedannya terletak pada perbankan syariah yang menggunakan sistem bunga yang berpusat pada Bank Indonesia, sementara perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil.Â
Lembaga keuangan non bank pada ekonomi syariah, terdiri dari Baitul Maal Mattamwil, Asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah, dan lembaga zakat. Kemudian juga ada Sukuk sebagai saham dalam pasar modal syariah.
Melihat pada perkembangan perbankan dan ekonomi syariah yang terus meningkat, maka pemerintah pun turun tangan dan ikut andil dalam rangka melakukan penguatan aspek hukum dalam sektor keuangan syariah.
Diantaranya: UU No. 21 Tahun 2008 dalam sektor Perbankan Syariah, UU No. 19 Tahun 2008 SBSN dalam pasar modal syariah, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dalam sektor asuransi syariah. UU No. 20 Tahun 2008 UMKM, UU No. 1 Tahun 2013 LKM, dan UU No. 17 Tahun 2012 Perkoperasian dalam sektor keuangan berbasis mikro.Â
UU Perpajakan (PPN) Telah Amandemen (UU No. 42 Tahun 2009) dalam sektor fiskal dan riil. Kemudian UU No. 38 Tahun 1999 di amandemen UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam sektor sosial.
Konsep alokasi dana dalam sistem ekonomi syariah adalah dimana Investor dalam melakukan investasi dan menggunaan perbankan syariah adalah, dengan profit dan pengalokasian dana berupa Bagi Hasil. Project berbagi hasil itu terdiri dari Project berbasis Bagi Hasil A, B, C, D, E dan seterusnya yang sesuai dengan deposito dari investor.