Kemudian juga ada sektor konstruksi, transportasi baik darat, laut maupun udara. Kemudian pertambangan, keuangan, dan otomoti. Sementara sektor-sektor yang masih mampu bertahan di masa pandemic adalah sektor di bidang tekstil, kimia, farmasi dan alat kesehatan, sektor industri makanan dan minuman, elektronik dan sektor jasa telekomunikasi. Jasa logistik, pertanian dan juga UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
Pemerintah dan BI (Bank Indonesia), telah mengambil beberapa kebijakan untuk dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19, diantaranya adalah melakukan lockdown di daerah-daerah yang memiliki potensi penyebaran virus Corona yang tinggi. Kemudian melakukan rapid and massive test massal.Â
Masyarakat diwajibkan untuk menjaga jarak dan fisik (Social and physical distancing). Pekerja yang diwajibkan melakukan pekerjaan dari rumah (Work from Home). Para siswa dan mahasiswa yang mengenyam pendidikan diwajibkan belajar dari rumah (Study from Home).Â
Masyarakat dilarang untuk berkumpul dengan banyak orang, hal ini dimaksudkan untuk menekan dan memutus rantai penyebaran virus Corona. Dan pemberian hukuman berupa denda dan sanksi bagi yang melanggar.
Sementara kebijakan stimulus ekonomi ada 2, yaitu stimulus fiskal dan moneter serta keuangan, diantaranya:
Stimulus fiskal meliputi pemerintah yang menaikkan anggaran dibidang kesehatan. Yaitu anggaran untuk rumah sakit, khususnya yang memiliki pasien yang di rawat karena terpapar virus Corona.Â
Kemudian pemberian bantuan bagi rumah tangga yang berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), bagi pekerja yang berupa pemberian kartu prakerja, dan bantuan lainnya untuk membantu masyarakat yang terdampak dari adanya Pandemi Covid-19. Dan program pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor-sektor yang terdampak Covid-19.
Stimulus moneter dan keuangan, merupakan kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia yang berupa Penurunan Tingkat Suku Bunga, penundaan dan pelonggaran pembayaran kredit, program restrukturisasi kredit dan dunia usaha, serta pemberian asilitas pembiayaan.Â
Namun, dalam faktanya. Berbagai kebijakan yang diambil tersebut juga berpengaruh dan berdampak negative. Seperti dengan kebijakan physical distancing, work from home, study from home, pelarangan kegiatan di luar rumah, telah memberikan beberapa dampak negatif. Yaitu terjadinya penurunan daya beli masyarakat dan konsumsi, karena masyarakat tidak dapat bebas melakukan belanja dari dalam rumah.Â
Kemudian terjadi penurunan keuntungan dan pendapatan serta proit bagi pengusaha dan bahkan mengalami kebangkrutan dan kemudian berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para karyawan dan buruh. Kemudian hal tersebut juga berdampak pada terjadinya penurunan investasi sehingga akan menyebabkan penurunan pada tingkat ekspor dan impor.
Oleh karena itulah, diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah, Bank Indonesia dan masyarakat untuk dapat memitigasi dan mencegah dampak merugikan lainnya dari adanya pandemi COVID-19 ini. Mengingat dampak yang diakibatkan dari adanya pandemi menyebabkan perekonomian Indonesia dan global mengalami resesi dan sangat anjlok, khusunya dalam jangka pendek.