Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan penjelasan bahwa partai politik ialah sebuah organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita dalam memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar NKRI'45. Â Menurut Carl J. Friedrich mendefinisikan partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisas secara stabil dengan tujuan mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya. Dari kekuasaan ini memberikan dampak bagi anggota partainya kemanfaatan yang bersifa idiil serta materiil.
Indonesia adalah negara demokrasi. Dengan adanya demokrasi ini muncul pendapat yang mengatakan tidak ada demokrasi ketika ketidak adanya politik dalam negara tersebut. Karena partai politik memiliki peranan pentik dalam sistem demokrasi. Dari sini partai politik kemudian menjadi tempat berlabuhnya masyarakat dalam bernegara karena mereka memiliki merasakan mempunyai megara/pemerintah. Disisi lain agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menjalankan roda pemerintahan. Â
Kemudain partai politik diaplikasikan salah satunya menjadi instrumen penting dalam moment pemilu. Perannya terlihat saat parpol berkompetisi secara baik dan /tau sehat dalam euforia pemilu dalam anggota partai yang mencalonkan menjadi anggota legislatif ataupun menjadi presiden. Â Dalam UU No 2 Tahun 2011 menjelaskan secar pembahasan mengenai partai politik. Kemudian dari parpol menculan program-program politik yang tidak lepas dari tujuan Indonesia.Â
Dari program-program yang ditawarkan oleh parpol hak ini kemudian diyakini memperkuat kepercayaan masyarakat yang mampu menyelesaikan permasalahan bangsa atau memperjuangkan sesuatu untuk masyarakat banyak sesuai dengan ideologi yang diyakini. Dalam pemilu parpol memberikan dampak atau peran sebagai hal utama dan semakin meriah, baik dari partai lama atau partai baru. Kemudian persaingan akan semakin terlihat dan sengit dalam meraih suara terbanyak. Ditambah dengan partai baru tentunya menambah eforia pemilu. Partai politik membawa asa untuk memperjuangkan dan mewujudkan apa yang dicita-citakan masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H