Mohon tunggu...
Kebijakan

Setelah Melapor, Pelaku Dihukum dan Uang Pungli Dikembalikan

20 April 2015   16:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:52 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_361717" align="aligncenter" width="2483" caption="Kisah Sukses Warga DKI Jakarta yang MeLAPOR!"][/caption]

Poster terbaru yang diluncurkan LAPOR! menggambarkan kisah sukses pelaporan publik di DKI Jakarta. Dalam gambar tersebut disajikan kejadian warga yang dimintai pungli oleh oknum petugas di kelurahan saat sedang mengurus Kartu Keluarga. Jumlahnya tak banyak memang, Rp 20.000,00, tetapi pungli tetaplah pungli, yang melanggar hak dasar masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang baik. Dengan berat hati, ia kemudian memberikan uang yang diminta, tetapi dengan penegasan bahwa ia akan mengadukan hal ini melalui LAPOR!.

Benar saja, warga tersebut langsung mengirimkan laporannya melalui situs LAPOR! www.lapor.go.id. Esok harinya, laporan tersebut diteruskan ke instansi terkait, dan hanya berselang dua jam kemudian, warga tersebut dihubungi oleh Pak Lurah. Lurah meminta maaf atas perilaku tak terpuji yang dilakukan jajarannya dan telah memberikan sanksi teguran kepada si oknum. Tak hanya itu, saat itu juga uang pungli dikembalikan kepada pemiliknya.

Kejadian-kejadian seperti ini bisa jadi sering kita alami. Praktik maladministrasi bahkan terkadang dianggap sebagai hal yang lumrah. Celakanya, masyarakat kemudian apatis dan membiarkan hal ini terus berulang. Sebagai masyarakat, kita tidak boleh hanya diam melihat ketidakberesan kinerja pemerintah. Melapor adalah pilihan yang baik, dan dapat disampaikan secara mudah melalui www.lapor.go.id atau SMS 1708 seperti halnya yang dilakukan warga DKI Jakarta dalam cerita di atas.

LAPOR! merupakan jembatan interaksi masyarakat dengan pemerintah. Layanan ini diperuntukkan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dan meneruskannya ke instansi pemerintah terkait. Prosesnya sederhana dan tidak birokratis, karena sistemnya berbasis teknologi canggih yang telah terpadu dengan berbagai instansi pemerintah. Setiap tindak lanjut akan terpublikasi dan ternotifikasi ke pelapor sehingga prosesnya transparan dan akuntabel.

Jika anda punya masalah serupa, dimintai pungli oleh oknum petugas atau mengalami masalah pelayanan publik lainnya, jangan sungkan melapor. Karena pelayanan publik yang prima adalah hak setiap warga negara.

Video Introduksi LAPOR!

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun