Mohon tunggu...
puput noviawahyuningsih
puput noviawahyuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA

being myself

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembunuhan Menurut Hukum Islam

22 Oktober 2022   01:25 Diperbarui: 7 November 2022   20:27 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atau perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. Dalam pembunuhan semi sengaja ini, ada 2 (dua) unsur yang berlainan, yaitu kesengajaan di suatu sisi dan kesalahan disisi lain. Perbuatan si pelaku untuk memukul si korban adalah disengaja, namun akibat yang dihasilkan dari perbuatan tersebut sama sekali tidak diinginkan pelaku.

Adapun cara-cara pembunuhan semi sengaja :

  • Sengaja memukul korban dengan penuh kebencian dan permusuhan (tanpa niat untuk mematikan) dengan menggunakan lat yang umumnya tidak mematikan.
  • Sengaja memukul korban dengan tujuan hanya untuk menyakiti dengan menggunakan cambuk kecil atau sejenisnya
  • Mengurung korban di suatu tempat tanpa memberinya makan dan minum dalam jangka waktu yang umumnya tidak menyebabkan kematian.

3. Pembunuhan tidak disengaja (kesalahan)

Pembunuhan kesalahan adalah pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbutan maupun orangnya. Menurut sayid sabiq, pembunuhan tidak sengaja adalah ketidaksengajaan dalam kedua unsur, yaitu perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya, dalam pembunuhan tidak sengaja, perbuatan tersebut tidak diniati dan akibat yang terjadipun sama sekali tidak dikehendaki.

Adapun unsur-unsur pembunuhan tidak sengaja yaitu:

  • Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian
  • Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan
  • Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban

Dan adapun model-model pembunuhan tidak sengaja,yaitu :

  • Tidak bermaksud untuk memukul atau membunuh seperti memanah atau melempar tombak terhadap hewan buruan, namun kemudian salah sasaran mengenai manusia
  • Mengigau hingga membunuhnya
  • Membunuh saat dalam tragedi perang
  • Memukul secara main-main hingga mengakibatkan ia terbunuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun