Mohon tunggu...
Puput Amelia
Puput Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Anti Narkoba bagi Kalangan Remaja di Wilayah RT 02 RW 06 Desa Sukerta Kecamatan Sukawangi

25 Maret 2022   11:13 Diperbarui: 25 Maret 2022   11:31 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Anti Narkoba adalah upaya sadar dan Terencana untuk Mewujudkan suasana belajar dan proses Pembelajaran agar remaja secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk Memiliki kekuatan spritual keagamaan, Pengendalian diri, Penghindaran Perlawanan tolak, dan kampanye anti narkoba sehingga bahaya Narkoba tidak Merembet ke seluruh Masyarakat terutama Remaja, jika Anak-anak sudah dibiasakan denga sikap-sikap positif Akan terasa Ketika Mereka Menempati jenjang Pendidkan Berikutnya, Sudah pasti Mereka Menempati jenjang Pendidikan Berikutnya Berikutnny, itu di ceritakan bahwa mereka Akan dapat terus membiasakan diri dengan sikap postitif yang telah diperoleh sebelumnya.

Remaja merupakan salah satu tabungan bangsa dan sangat di nanti oleh toko proklameter sebagai generasi penerus yang berperan dalam bentuk pembangunan bangsa, remaja yang memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam membangun generasi muda Anti narkoba di RT 02 RW 06 desa Sukakerta kecamatan sukawangi dan Menjadi generasi ber-akhlak mulia di dalam sosial dan bermasyarakat dan dan salah satu sumber daya manusia yang memiliki potensi dan memiliki kedudukan sebagai generasi muda dan penerus cita-cita bangsa di tengah kehidupan masyarakat, Pada dasarnya remaja Merupakan warisan yang terpenting yang nantinya menentukan peradaban masyarakat dimasa yang akan datang dan juga remaja Memerlukan bimbingan atau sosialisasi dalam Menjamin Pertumbuhan fisik dan mentalnya guna memiliki prinsip-prinisp yang teguh serta selara dan seimbang yang Memiliki Kemampuan untuk Melaksanakan hak dan kewajiban.

Permasalahan serius yabg menjadi Penghambat pertumbuhan yang intelektual, Remaja adalah masalah kenakalan remaja serta Kurangnya jiwa religius yang menjadi Persoalan penting disetiap Negara Termasuk indonesia, saat ini sebagai Gambaran maraknnya kasus Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh remaja seperi Pencurian, Perkelahian, Penodongan perampokan Sebagai alat untuk melakukan kejaharan serta narkoba Menjadi alasan terpenting.

Dalam kejahata tersebut Dari contoh kasus tersebut dapat memberikan gambaran bahwa di era moderen ini Remaja yang memiliki hak dan kewajiban membangun bengsa dan negara justru mereka melakukan pelanggaran hukum serta melakukan tindakan yang sangat dilarang, Pada Kenyataan remaja belum mampu menguasai pisikisnnya atau pikiran Sebab mereka masih termasuk golongan anak-anak umumnya yang masih belajar di sekolah, dan golongab remaja yang masih labil terkadang melakukan tindakan yang menyimpang dari norma agama Seperti Remaja yang Menyalahgunaan Narkoba. Pendidikan Anti Narkoba Bagi kalangan Remaja

Pendidikan Anti narkoba bagi kalangan remaja merupakan usaha sadar dan Terancam untuk Mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar remaja secara aktif Mengembangkan potensi dirinya untuk Memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, Menghindari, Menolak melawan, dan Mengampanyekan anti Narkoba sehingga bahaya narkoba tidak Meluas kesegenap masyarakat, Dalam Pendidikan Anti Narkoba dapat dilakukan Secara Terpadu dengan Melibatkan setiap unsur yang Terkait peduli terhadap usaha preventif bahaya narkoba, Terdapat ada tiga Prinsip yang Melandasi Pendidikan Anti narkoba yaitu satu, terpadu yaitu kerja sama erat antara pihak sekolah dengan masyarakat, tujuanya agar semua pihak memahami akan bahaya narkoba dan memperkuat tekad agar orang yang belum terkena jangan sampai tertular oleh kecanduan narkoba, kedua, frepesional yang artinya harus disusun program-program pendidikan Anti narkoba yang sistematis dan sesuai perkembangan remaja. Ketiga, kebutuhan artinya program pendidikan Anti narkoba hendaknya berdasarkan kebutuhan masyarakat, terutama generasi muda dan keluarga.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi kalangan Remaja

Narkoba sudah Merajalela di semua lapisan Masyarakat terutama di kalangan Remaja RT 02/RW 6 Mulai dari masyarakat biasa sampai kalangan Atas seperti artis ibu kota, Pemerintah sudah Melakukan berbagai upaya mulai dari mebuat peraturan Perundang-undang tentang narkotika sampai melakukan berbagai hal untuk Memberantas narkoba di Indonesia, Dan Penyebab Maraknnya narkoba tersebut seperti adannya jaringan internasional perdagangan narkoba di Kalangan di dunia.

Dalam program sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba Melalui sosialisasi keapada remaja RT 02 RW 06 desa Sukakerta memberikan himbauan menjauhi narkoba yang bertujuan untuk memberikan informasi akan bahaya narkoba yang bertujuan Memberikan informasi akan bahaya narkoba dan mengajak masyarakat terutama kaum remaja untuk menjauhi narkoba yang Memiliki kecenderungan untuk Memasuki pergaulan tersebut program himbauan tersebut dengan adanya sosialisasi semi formal dengan mengumpulkan para remaja di Lingkungan RT 02 RW 06, pada acara ini dijelaskan terkait bahaya, dampak dan hukuman bagi Pengguna narkoba serta cara Pencegahannya Melalui Power point yang telah dikirm Melalui watshaap grup yang telah disiapkan.Dan Acara sosialisasi ini dilakukan oleh pihak kelurahan desa sukakerta dan antusias para Remaja mengungkapkan bahwa acara sosialisasi asik dan dapat menambah ilmu, Wawasan tentang narkoba.

Tujuan Umum Pencegahan

Tujuan umum Pencegahan yaitu membantu generasi muda berkembang menjadi anggota masyarakat yang produktif dan sehat Melalui cara :

a.Meningkatan dan Ketahanan remaja dan Keluarga terhadap Penyalahgunaan Narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun