Reksa dana adalah produk investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, reksa dana bisa dijadikan alternatif menabung untuk tujuan umrah yang aman, dan menghindarkan para calon jemaah dari berbagai kemungkinan kasus penipuan investasi hingga kegagalan berangkat karena manajemen yang tidak baik.
Reksa dana syariah memiliki potensi besar di negara dengan populasi muslim terbesar ini. Menurut data OJK, per Juni 2019, nilai dana kelolaan (asset under management/AUM) industri reksa dana syariah di Indonesia telah mencapai Rp33,06 triliun. Angka ini merupakan pertumbuhan lebih dari dua kali lipat dibandingkan Rp14,91 triliun pada akhir 2016.
OJK juga mencatat, jumlah reksa dana syariah yang beredar di Indonesia saat ini sebanyak 256 produk per Juni 2019. Jumlah itu meningkat pesat dibandingkan dengan 136 produk pada akhir 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H