Setiap makhluk hidup pasti mengalami proses dimana dirinya tak lagi disebut makhluk hidup. Dan setiap individu manusia pasti menginginkan dalam proses kematiannya tersebut terjadi secara normal tanpa ada rasa sakit yang mengerikan atau terjadi dengan cara disengaja karena alasan tertentu. Kasus semacam ini, di dalam dunia medis disebut euthanasia. Dalam KBBI disebutkan bahwa euthanasia adalah suatu tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan piaraan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.
euthanasia merupakan istilah yang bukan dikenal di era modern sekarang ini. Namun, euthanasia bahkan sudah ada tatkala zaman Yunani purba. Dari situlah euthanasia ini terus berkembang dan menyebar ke penjuru dunia mulai dari benua eropa, benua amerika, hingga ke asia. Di Negara barat seperti swiss euthanasia ini sudah dilegalisasi oleh pemerintah setempat bahkan sampai diatur dalam hukum pidana, sehingga dari hal tersebutlah di Negara barat sudah tidak lagi menganggap bahwa euthanasia ini merupakan suatu pembunuhan.
Eutanasia berkaitan erat dengan etika, sehingga dari hal tersebut banyak argument yang menyatakan bahwa tindakan eutanasia ini tidak beretika. Etika mengacu pada nilai-nilai atau aturan yang berlaku dalam suatu kelompok manusia atau perorangan. Melalui tinjauan etis, kita dapat menilai suatu tindakan atau perbuatan itu baik atau buruk.
Prinsip-prinsip etik terkait Euthanasia
Beauchamp and Childress (1994) memberikan pendapat bahwa untuk mencapai keputusan etik dibutuhkan empat kaidah dasar moral. Keempat kaidah tersebut antara lain :
1. Prinsip otonomi
Prinsip ini merupakan prinsip yang menghormati hak-hak pasien, terutama hak otonomi pasien. Prinsip inilah yang selanjutnya membuahkan doktrin informed consent. Mengenai hal ini, dokter wajib menghormati martabat dan hak manusia.
2. Prinsip beneficience
Prinsip ini mengutamakan perbuatan yang diimplementasikan demi kebaikan pasien. Dalam prinsip ini juga harus mengutamakan dan menimbang mana perbuatan yang sekiranya sisi baiknya lebih besar daripada sisi buruknya. Mengenai hal itu, dokter harus berbuat baik, menghormati martabat manusia, dan dokter tersebut harus semaksimal mungkin agar pasien tetap dalam kondisi sehat.
3. Prinsip non-malficience
Prinsip ini melarang tindakan yang sekiranya dapat memperburuk keadaan pasien. Prinsip ini terkenal sebagai primum non nocere atau “above all do no harm”. Non malficience merupakan prinsip dimana seorang dokter tidak melakukan tindakan yang memperburuk kondisi pasien dan memilih pengobatan yang memiliki risiko paling kecil bagi pasien yang sedang dirawat atau diobati olehnya.