Dalam hal politik, wanita juga punya hak untuk berpolitik, seperti termaktub dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2012. Dalam Undang-Undang ini disebutkan jika perempuan berhak untuk berpolitik dengan menyuarakan pendapatnya. Perempuan juga berhak memilih dan dipilih untuk menjadi anggota dewan. Â
Itulah sebabnya, dalam kasus tas merah ini saya mengalah. Jika negara saja memahami wanita, kenapa saya engga? Poin pertimbangan saya untuk tidak membelinya seperti tercantum diatas saya coret. Esok harinya, tas yang dimaksud sudah berada di lemari. Puluhan tas yang belum sempat terpakai itu kemudian kedatangan anggota baru. Saya ikut berbahagia dengan senyum manis sang istri tercinta.Â
Sementara diantara kumpulan tas itu, ada satu yang menarik perhatian saya. Ransel hitam dekil yang tiap harinya saya pake kerja. Ada robek dimana-mana. Warnanya juga udah banyak luntur. Maklum, sejak dibeli sekitar lima tahun lalu belum ganti yang baru.Â
Ga apalah, namanya juga wanita, ya harus dipahami. Kalau enggak, nanti (ibu) negara marah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI