Istri saya manyun. Dua harianlah. Ga nanya, ga berisik seperti biasanya. Ditanya kenapa juga gitu jawabnya, ga ada apa-apa. Bikinin kopi sama sarapan juga kayak ga ikhlas 100 persen. Selama dua hari itu, waktu kebersamaan saya dengan istri dihabiskan dengan segelintir pertanyaan di benak saya, sementara dia keukeuh mengklaim ga ada apa-apa.
Akhirnya selepas nonton film Cinta Suci (selagi nonton dia ga bisa diganggu, jadi saya mesti nunggu sampai acara selesai), baru deh saya beraniin diri menjawab pertanyaan yang berkecamuk di pikiran.
Dia ngaku. Kesal sama saya, katanya. Gara-garanya saya ga ngijinin dia beli tas baru di Mall. Waktu itu pas lagi jalan-jalan matanya yang jeli itu menangkap adanya spanduk diskon di angka 50 persen. Dia ngajak masuk, bilangnya cuma liat-liat doang. Pengen liat celana kali aja ada yang cocok dan murah. Giliran udah masuk tiba-tiba pengen beli tas warna merah yang, walaupun sudah dikorting setengah harga, tetap saja harganya lumayan mahal. Alhasil saya menyarankan agar membelinya lain kali saja dengan beberapa pertimbangan,
1. Uangnya bisa dipake buat keperluan lain yang lebih penting.
2. Tas beliau sudah banyak. Saya pernah menghitungnya, jumlahnya kurang lebih ada 20 tas lebih yang masih layak pakai, sedangkan yang sering dipakai paling banter 5 tas saja.
3. Ada tempat tas yang berharga lebih ekonomis daripada di Mall tersebut, kualitasnya juga, menurut saya, bisa diadu.
Doi kemudian mengiyakan saran saya. Tak ada indikasi yang menunjukan bahwa dia tidak menerima saran saya, sebelum kemudian saya baru tersadar bahwa dia ternyata ga terima.
Begitulah wanita. Kenyataan yang mesti diterima oleh semua pria yang ada di muka bumi ini dengan lapang dada. Apa daya, memang begitulah kodratnya bahwa wanita ada untuk dipahami. Jangankan pria, negara saja dengan berbaik hati mau memperlakukan wanita dengan istimewa.
Tengok saja UU No 13 Pasal 81 Ayat 1 Tahun 2003 tentang Cuti Haid.Dalam UU tersebut dijelaskan jika pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Atau Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 no 76 yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.Â
Kemudian, PP No.61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perempuan berhak mendapatkan layanan kesehatan reproduksi sejak remaja. Pengenalan tentang isu kesehatan reproduksi untuk perempuan.