Mohon tunggu...
Ardiansah P
Ardiansah P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

Penulis dan Sastrawan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Ada Apa dengan Penundaan Pemilu?

30 Maret 2022   23:09 Diperbarui: 7 Maret 2023   09:11 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (sumber: KOMPAS.COM)

Tulisan ini diawali dengan kegelisahan yang menggelitik hati terhadap Fenomena Sosial Politik yang terjadi dikalangan Elit publik tentang wacana penundaan pemilu. 

Wacana ini diawali oleh wacana Muhaimin Iskandar (PKB), dan diikuti oleh deretan tokoh seperti Air Langga (GOLKAR), Zulkifli Hasan (PAN), Luhut Binsar Panjaitan dan lain sebagainya.

Wacana ini di barengi dengan persoalan ekonomi, pandemi dan Pembangunan IKN dan klaim Luhut bahwa 110 juta dari rakyat mayorirtas masyarakat menerima penundaan pemilu namun klaim ini berbanding terbalik dengan Hasil survey OPI (Opini Poling Station) berdasarkan hasil temuan lembagai survei sebanyak 74,6 persen publik menolak penundaan pemilu,

Menurut LSI (Lembaga Survei Indonesia) yang melibatkan 1.197 yang dipilih secara random di 34 Provinsi Indonesia sebanyak 70,7 % menolak karena alasan pandemi, responden yang mengetahui isu 74 % menolak, yang tidak mengetahui isu 67,5 % menolak, alasan karena ekonomi 68,1 % menoak, responden yang mengetahui isu 74,3 % menolak, yang tidak mengetahui ISU 62,2% menolak, alasan karena pembangunan IKN 69,6 % menoak, responden yang mengetahui isu 75,5 % menolak, yang tidak mengetahui ISU 64,0% menolak.

Melihat realitas yang terjadi dari klaim big data dan hasil survei ini berbanding terbalik dengan apa yang dikatan Luhut.

Penundaan pemilu ini menyebabkan runtunya values dari demokrasi, menurut Henry B Mayo beberapa nilai yang mendasari demokrasi yaitu Institusionalized peaceful settlement of conflict ( menyelesaikan secara damai dan melembaga ), Peaceful cange in a canging society ( menyelenggarakan perubahan secara damai dalam suatu masayarakat yang mengalami perubahan ), Ordely succesion of rules ( menyelenggaraakan pergantian kepemimpina secra teratur), Minimum of coercion ( membatasi kekerasan sampai minimum), Diversity ( mengakui keanekaraman) dan Menjamin tegaknya keadilan.

Persoalan pemilu penundaan pemilu ini apabila di sahkan dan dijadikan isu publik maka akan merusak values dari demokrasi itu sendiri, lalu apa yang perlu dilakukan, beberapa point sebagai berikut :

1. Menyelesaiakan secara damai dan institusional.

Gejolak isu penundaan pemilu telah meresahkan rakyat yang menginginkan harapan baru bukan situasi konflik dan meresahkan antara elit publik dan rakyat, wacana ini harus diselesaikan secara instusional oleh negara agar opini yang merusak tatanan demokrasi tentang penundaan pemilu tidak berkelanjutan.

Maka negara harus ikut campur bukan malah ikut terlibat  dengan wacana wacana yang tidak rasional dan tidak wajar ini, Negara harus harus melakukan penyelesaian secara kelembagaan tentang isu wacana  penundaan pemilu ini agar terwujudnya kedamaian dalam negara.

2. Negara harus menyelenggarakan pergantian Kepemimpinan secara teratur.

Penundaan pemilu menyebabkan rusaknya sistem demokrasi, karena pergantian kepemimpinan harus dilakukan sesuai rule nya agar sistem demokrasi berjalan sebagaimana mestinya, pergantian atas dasar keturunan atau jalan mengangkat diri sendiri ataupun melalui coup d'etat dianggap tidak wajar dalam demokrasi.

Fenomena  Penunandaan Pemilu yang terjadi di elit publik adalah sesuatu yang tidak wajar dan sangat tidak mendasar karena telah mematikan harapan rakyat yang telah di atur secara konstitusi, penundaan pemilu juga akan menyebabkan oligarki dan bentuk otoriter suatu negara terhadap rakyat hal ini tak dapat diterima sama sekali.

Wacana inipun muncul dari elit publik, petinggi negara dan pimpinan partai politik bukan berdasarkan keinginan rakyat, seharusnya negara harus berprinsip kepada keadulatan rakyat.

3. Menegakan Keadilan (Hukum).

Wacana penundaan pemilu ini juga melanggar konstitusi, dalam UUD 1945 Pasal E ayat 1 bahwa perpriodik masa presiden adalah 5 tahun sekali, artinya ada batasan kekuasaan agar kekuasaan dalam mengatur negara tidak sewenang-wenang, apabila wacana Penundaan Pemilu terjadi tentu tidak sesuai dengan konstitusi, hal ini seharusnya tidak muncul dari elit publik atau pimpinan partai karena hal itu jelas telah melanggar konstitusi.

Maka yang perlu negara lakukan  adalah menjalankan amanat rakyat sesuai Rule of Law bukan berdasarkan kepentingan golongan ataupun pribadi yaitu menyelenggarakan pemilu yang menandakan bahwa negara kita adalah negara Konstitusi Dan Demokratis yang mengedepankan Kedaulatan Rakyat. 

Karena kepentingan rakyat adalah tujuan  dari demokrasi itu hadir. Lalu mengapa elit publik melontarkan wacana seperti ini yang jelas inkonstitusi dan klaim pendapat berbanding terbalik dengan situasi sosial masyarakat?

Apabila penundaan pemilu ini terjadi maka negara akan mengalami kemunduran dalam sistem demokrasi, dan menandakan kekuasaan berada pada elit pubklik saja, dan mengesampingkan kedaulatan rakyat. Semoga Negara kita sedang baik-baik saja.

Oleh Ardiansah P. S,Sos

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun