Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Bantu Mediasi/Negosiasi/Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Serta Masyarakat dalam Mendukung Keberhasilan Badan Bank Tanah Melalui Konsep Slow Living

29 Desember 2024   18:45 Diperbarui: 29 Desember 2024   17:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Tanah (Sumber: https://banktanah.id/)

Konsep slow living bisa menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih untuk yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat tersebut, karena dengan konsep slow living bisa  menawarkan  opsi  yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan agraria di Indonesia.

Badan Bank Tanah

Dikutip dari Website Bank Tanah, disebutkan bahwa Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Sementara tujuan pendiriannya disebutkan bahwa  Badan Bank Tanah (untuk selanjutnya akan disebut sebagai Bank Tanah) adalah untuk untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk: (1) Kepentingan Umum; (2) Kepentingan Sosial; (3) Kepentingan Pembangunan Nasional; (4) Pemerataan Ekonomi; (5) Konsolidasi Lahan; dan (6) Reforma Agraria.

Pada intinya, Bank Tanah yang dasar hukum pendiriannya didasarkan  pada  Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah telah hadir sebagai instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia.

Slow Living

Kalau di atas telah dibahas mengenai Bank Tanah, sekarang mengenai pengertian singkat Slow Living dan  hal yang terkait dengannya.

Dikutip dari tulisan dr. Gia Pratama di website Klik Dokter dengan judul Mengenal Gaya Hidup Slow Living dan Cara Menerapkannya, disebutkan bahwa Slow living adalah sebuah filosofi hidup yang mengajak kita untuk memperlambat ritme kehidupan, menikmati setiap momen, dan fokus pada hal-hal yang benar-benar penting. Gaya hidup ini menekankan pada kualitas daripada kuantitas, keseimbangan hidup, serta koneksi yang lebih mendalam dengan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Slow living tidak hanya tentang memperlambat aktivitas fisik, tetapi juga tentang cara berpikir, merasakan, dan berinteraksi dengan dunia di sekitar kita.

Dari tulisan dr. Gia Pratama tersebut bisa diambil poin pentingnya yaitu adanya peran aktif masyarakat dalam memilih dan menentukan konsep dan atau gaya atau pola hidupnya sehingga dengan demikian tinggal menghubungkan potensi-potensi yang ada yang bermuara pada satu satu tujuan yang ada.


Gayung bersambut

Didasarkan pada 2 ulasan tersebut di atas yaitu mengenai Bank Tanah dan Slow  Living, sepertinya ada 2 titik yang bisa dipertemukan yang bisa saling gayung bersambut antara yang satu dengan yang lainnya, karena tujuan pendirian  Bank Tanah bisa berhasil apabila didukung oleh  partisipasi aktif masyarakat, sementara konsep slow living yang menekankan pada kualitas hidup, kesederhanaan, dan hubungan yang lebih erat dengan lingkungan, dapat menjadi landasan bagi masyarakat dalam mendukung keberhasilan Bank Tanah.


Bahwa dengan mengadopsi gaya hidup seperti  ini, masyarakat tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat dari program Bank Tanah, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam pengelolaan tanah yang berkelanjutan.


Pemberdayaan Masyarakat

Supaya masyarakat bisa punya andil  dalam mendukung Bank Tanah, perlu memberdayakan masyarakat untuk hal-hal hal-hal berikut:
1.Pemahaman,  Partisipasi dan Penerapan:
*Pemahaman yang Mendalam tentang Bank Tanah: (a) Masyarakat perlu memahami tujuan dan mekanisme kerja Bank Tanah agar dapat memberikan dukungan yang efektif. (b) Partisipasi aktif dalam sosialisasi program Bank Tanah akan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses yang adil terhadap tanah.
*Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan: (a) Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah, baik di tingkat lokal maupun nasional. (b) Melalui musyawarah dan forum diskusi, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan terkait akses terhadap tanah.
*Penerapan Konsep Slow Living: (a) Pertanian Berkelanjutan: Masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang diperoleh dari Bank Tanah untuk pertanian organik atau permakultur, yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (b) Pemukiman yang Ramah Lingkungan: Pembangunan permukiman baru yang mengutamakan penggunaan ruang terbuka hijau, transportasi umum, dan energi terbarukan dapat menjadi contoh penerapan slow living. (c) Konsumsi Berkelanjutan: Dengan mengurangi konsumsi berlebihan dan memilih produk lokal, masyarakat dapat mendukung ekonomi lokal dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
2.Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna:
* Masyarakat dapat memanfaatkan teknologi tepat guna untuk mengolah hasil pertanian, meningkatkan produktivitas, dan menjaga kelestarian lingkungan.
* Penggunaan teknologi informasi dapat mempermudah akses informasi tentang program Bank Tanah dan memfasilitasi komunikasi antar anggota masyarakat.
3.Penguatan Kelembagaan Masyarakat
*Pembentukan kelompok tani, koperasi, atau lembaga masyarakat lainnya dapat memperkuat posisi tawar masyarakat dalam bernegosiasi dengan pemerintah dan pihak swasta.
*Kelembagaan ini juga dapat berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.

Tantangan

Implementasi Bank Tanah di Indonesia tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:
*Perancuan Tujuan: Seringkali, tujuan Bank Tanah disalahartikan sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Hal ini menyebabkan resistensi dan ketidakpercayaan dari masyarakat.
*Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program Bank Tanah masih terbatas.
*Birokrasi yang Rumit: Proses perolehan dan pengelolaan tanah melalui Bank Tanah seringkali melibatkan birokrasi yang panjang dan kompleks.
*Keterbatasan Sumber Daya: Baik sumber daya manusia maupun anggaran yang tersedia untuk Bank Tanah masih terbatas.


Kesimpulan

Keberhasilan Bank Tanah untuk mencapai tujuan sesuai visi dan misi yang diembannya bisa akan semakin mudah apabila didukung partisipasi aktif masyarakat. Dengan memberdayakan masyarakat,     masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam menciptakan sistem pengelolaan tanah yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermartabat.


Konsep slow living bisa menjadi salah satu opsi yang dapat dipilih untuk yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat tersebut, karena dengan konsep slow living bisa  menawarkan  opsi  yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan agraria di Indonesia.


Konsep slow living menawarkan solusi yang relevan untuk mengatasi tantangan yang ada karena:
*Fokus pada Kualitas Hidup: Dengan menekankan pada kualitas hidup, slow living dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap Bank Tanah. Masyarakat akan lebih mudah menerima program Bank Tanah jika mereka melihat manfaat langsungnya bagi kesejahteraan mereka.
*Partisipasi Masyarakat yang Aktif: Slow living mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap tanah yang mereka kelola.
*Proses yang Lebih Manusiawi: Penerapan prinsip slow living dalam pengelolaan tanah akan menghasilkan proses yang lebih manusiawi, transparan, dan akuntabel.
*Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: Konsep slow living mendorong pemanfaatan sumber daya lokal, sehingga mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal. Setiap daerah juga memiliki potensi lokal yang unik. Dengan memanfaatkan potensi lokal, masyarakat dapat mengembangkan ekonomi yang berkelanjutan
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip slow living, niscaya dapat:
*Mencegah Konflik Agraria: Karena menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan tanah dapat mengurangi potensi konflik.
*Meningkatkan Kualitas Hidup: Karena masing-masing warga masyarakat punya akses yang adil terhadap tanah dan penerapan pertanian berkelanjutan yang kelak  dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
*Melindungi Lingkungan: Karena pengelolaan tanah yang berkelanjutan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Saran

Untuk bisa lebih memastikan terlaksananya konsep ini, perlu kerjasama multipihak yaitu kerjasama antara pemerintah, swasta,  masyarakat, dan semua para stakeholder yang terkait.
Pemerintah daerah memiliki peran yang sangat krusial dalam mendukung program Bank Tanah dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa peran tersebut antara lain:
*Sosialisasi Program Bank Tanah: Pemerintah daerah perlu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme kerja Bank Tanah.
*Fasilitasi Partisipasi Masyarakat: Pemerintah daerah harus menyediakan forum-forum diskusi dan musyawarah untuk melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah.
*Penyediaan Infrastruktur: Pemerintah daerah perlu membangun infrastruktur yang mendukung kegiatan pertanian berkelanjutan, seperti irigasi, jalan desa, dan pasar.
*Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat: Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan dan pengembangan kelompok tani, koperasi, dan lembaga masyarakat lainnya.
*Penyediaan Akses terhadap Teknologi Tepat Guna: Pemerintah daerah dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan menghemat biaya produksi.

Peran pihak Swasta juga tidak kalah penting.  Beberapa peran yang dapat dilakukan oleh sektor swasta antara lain melakukan:
*Investasi dalam Pertanian Berkelanjutan: Perusahaan swasta dapat berinvestasi dalam pengembangan pertanian organik, agroforestri, dan sistem pertanian lainnya yang lebih berkelanjutan.
*Pengembangan Produk Ramah Lingkungan: Perusahaan dapat mengembangkan produk-produk yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti produk-produk dari bahan daur ulang atau produk-produk yang menggunakan energi terbaruw.
*Kemitraan dengan Petani: Perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan petani untuk meningkatkan kualitas produk dan akses ke pasar.
*Pengembangan Wisata Berkelanjutan: Perusahaan pariwisata dapat mengembangkan produk wisata yang berkelanjutan, seperti wisata alam, wisata budaya, dan wisata agro.

Demikian juga dengan Lembaga keuangan. Pihak Lembaga Keuangan  juga memiliki peran penting. Beberapa peran yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan antara lain:
*Penyediaan Kredit: Lembaga keuangan dapat menyediakan kredit dengan bunga yang lebih rendah bagi usaha-usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang pertanian berkelanjutan, energi terbarukan, dan pengelolaan lingkungan.
*Pengembangan Produk Keuangan yang Inovatif: Lembaga keuangan dapat mengembangkan produk keuangan yang inovatif, seperti obligasi hijau atau reksa dana yang berinvestasi pada proyek-proyek berkelanjutan.
*Konsultasi dan Pendampingan: Lembaga keuangan dapat memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam mengelola keuangan dan mengembangkan bisnis yang berkelanjutan.

Demikian Ide/masukan/Opini  sekaligus harapan atau ekspektasi  mengenai peran penting  Bank Tanah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat  khususnya melalui konsep slow living ini dibuat,  kiranya bermanfaat.

Ditulis oleh salah seorang warga  masyarakat yang secara kebetulan juga sedang menjalani  kehidupan  slow living,  sehingga menjadi moment yang sangat pas untuk menyampaikan opini/ide/masukan sekaligus harapan atau ekpektasi sebagaimana yang telah disebutkan di atas  tentang Bank Tanah ini,   kiranya Badan Bank Tanah sebagai instrumen untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia dapat mewujudkan visi dan misinya dalam mengemban tugas dan fungsi yang diamanatkan kepadanya.

Penulis,

Pulo Siregar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun