Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Melunasi dan Dapat Surat Lunas Bank CIMB Niaga: Total Hutang 18 Jt Bisa Hanya Bayar 7 Jt

28 Desember 2024   12:01 Diperbarui: 28 Desember 2024   19:55 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung CIMB Niaga (Sumber: Infobanknews)

Saya ada masalah pak
Dlu sya pinjam KTA CIMB niaga
Pada saat itu pembayaran lngsung dri transferan gajih
Karena payrol saat itu menggunakan CIMB niaga
Tahun 2020 sya kluar kerja resign
Saat itu sya tidak melakukan pembayaran lg
Bagaimana solusinya pak supaya BI cheking sya tidak di beklist
Apah harus melunasin dlu
Tolong di bntu apa
Lngkah apa yg harus sya lakukan

Barangkali bermanfaat. Khususnya bagi yang ingin menggunakan jasa Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) untuk menyelesaikan permasalahan Kredit/Kartu Kredit/KTA/Personal Loan Macetnya di Bank/Finance/Fintech/Pinjol/PUJK lainnya, kurang lebih Seperti inilah  salah satu contoh Cara Melunasi Kredit Macet dan Dapat Surat Keterangan Lunas dari Bank dgn cara kerjasama dgn LBMN yang bisa diikuti melalui transkrip komunikasi LBMN dengan pengguna jasanya via Whatsapp yang disajikan dibawah.  

Mekanisme yang cukup simple dan praktis tapi aman. Bisa tanpa tatap muka, baik tatap muka dengan LBMN maupun tatap muka dengan pihak Bank, Pun bisa tidak saling kenal, namun semuanya bisa terselesaikan dengan hanya memanfaatkan teknologi dan fasilitas yang ada menyesesuaikan/mengikuti perkembangan jaman yang sudah serba digital/virtual.  Nasabahpun bisa tinggal duduk manis, dimanapun Nasabah itu berada baik di Jakarta maupun di luar Jakarta bahkan luar pulau,  tapi permasalahan Kredit Macetnya dengan pihak Bank bisa terselesaikan dengan baik tanpa membayar sepeserpun sebelum beres dan No Sucsess No Fee.

Mekanisme cara menyelesaikan Kredit Macet yang sudah teruji dan belum pernah ada masalah selama ini, sehingga belum pernah ada Nasabah yang menggunakan jasa LBMN complain ke LBMN,  apalagi merasa tertipu, dari sejak tahun 2007 semenjak Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN) didirikan, semenjak pegiat sejenis belum ada LBMN sudah ada. Karena belum membayar sepeserpun sebelum beres itu mungkin yang membuat Calon pengguna jasa LBMN yakin dan percaya.

Untuk contoh kasus ini, yang bersangkutan menginginkan untuk dibantu beresin permasalahan Kredit Macetnya di Bank CIMB Niaga. Dan meskipun berada di luar Jakarta tepatnya di Tangerang  namun karena  penanganannya dipercayakan kepada LBMN hasilnya bisa sesuai yang diharapkan  berupa Surat Lunas / Surat Keterangan Lunas Bank CIMB Niaga. Namun berhubung Surat Lunasnya dikirim langsung via email ke Nasabahnya jadi kami tidak bisa sertakan pada postingan ini namun diganti dengan Surat Persetujuan sebagaimana gambar  yang ditempatkan pada bagian bawah.

Berikut ini transkrip  komunikasi Chat Whatsappnya, mulai dari  awal hingga akhir yang dilayani oleh Pulo Siregar mewakili LBMN. Disalin sesuai aslinya demi menunjukkan originalitas dan kronologisnya,   kecuali untuk menjaga privasi  hal-hal yang dianggap perlu untuk tidak dipublikasikan  secara terang benderang namun diedit atau diganti dengan kode lain sesuai keperluan.

Dan, Bagi yang ingin dibantu menyelesaikan kredit macetnya di Bank apa saja dengan mekanisme seperti yang ada dalam contoh kasus ini bisa menghubungi kami via WA ke nomor 081139000996 atau langsung ke link WA: https://wa.me/6281139000996

*****

NS = Nasabah

PS = Pulo Siregar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun