Menyoal 6 Keanehan Versi MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea Membuat Pihaknya Enggan Mengembalikan Dana Nasabahnya Sebesar Kurang Lebih 22 Milyar
Mengacu ke  hasil Konprensi Pers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah  di Channel You Tube Kompas TV dengan link  https://www.youtube.com/watch?v=xUkOvZpFwYo yang tayang pada tanggal 9 November 2020 berjudul BREAKING NEWS - Konpers Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Soal Raibnya Rp 22 M Dana Nasabah, dapat disimpulkan bahwa  karena ada beberapa keanehan-keanehan yang masih pertanyaan dalam benak mereka  membuat pihaknya enggan mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar. Terkecuali katanya  sudah ada keputusan yang tetap dari Pengadilan.
Sebenarnya,  ada  8 jenis keanehan yang disebut-sebut dalam breaking news. Akan tetapi sisa yang 2 lagi berkembang pada saat sesi tanya jawab jadi tidak perlu dicantumkan karena pada dasarnya kurang berbobot juga untuk dibahas.
6 Keanehan yang sekaligus menjadi pertanyaan versi mereka tersebut antara lain:
- Buku dan Kartu ATM tidak pernah diambil oleh Nasabah, dan tidak pernah Protes.
- Bunga Tabungan tidak dibayar ke Rekening Nasabah, juga tidak pernah protes.
- Bunga sebesar Rp. 573 juta tidak cocok, seharusnya paling tidak 1,2 milyar, dan tidak ada protes.
- Ada penggunaan dana sebesar Rp. 6 milyar ke Prudential, namun sebulan kemudian Kembali 4,8 milyar namun bukan ke rekening Nasabah akan tetapi ke rekening ayahnya.
- Nasabah mengaku jenis Tabungan Rekening Koran seharusnya yang jenis Pass Book
- Semua Pembukaan rekening dilakukan oleh Si A (Kepala Cabang) si Nasabah menandatangani blanko kosong.
*****
Mencoba mengamati suasana Konprensi Pers tersebut, nampaknya semua peserta terpesona bahkan Sang Pengacara seolah menantang peserta Konprensi Pers kenapa jadi diam, Â sementara sebelumnya seolah menyerang MayBank?Â
"Kemarin diserang habis tapi setelah Hotman datang semuanya jadi friendly", tandasnya PD.
Dalam konprensi Pers tersebut Sang Pengacara juga mengeluarkan kata-kata hak jawab, Â tersangka baru satu, cerdas, ahli hukum, Â doktor, nasabah belum diminta jadi tersangka. rumit, berbeda dengan pembobolan bank lain, bank dalam bank, Â kalau anda pintar, may bank segera legal action, Â ada bisik-bisik, termasuk kata-kata KYC dan KEC yang dilontarkan dengan bangga oleh pihak MayBanknya yang diwakili oleh Head of National Anti Fraud.
*****
Menurut hemat penulis, bahwa apabila hanya dengan dasar 6 keanehan versi mereka tersebut membuat pihaknya seolah punya hak untuk mempertanggungjawabkan raibnya dana Nasabahnya sebesar kurang lebih 22 milyar tersebut dengan embel-embel terkecuali sudah ada keputusan yang sudah  tetap dari Pengadilan, perlu dipersoalkan.
Kenapa?
Menjadi perlu dipersoalkan adalah karena dasar transaksi yang mereka pakai sebagai patokan untuk membuat kesimpulan tersebut adalah transaksi-transaksi yang bukan dilakukan oleh Si Nasabah, namun oleh karena satu dan lain hal Rekening Nasabah yang menjadi "Korban" bisa  dalam penguasaan Pelaku transaksi  yang konon adalah merupakan Kepala Cabang Bank Ketika itu yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Kalau itu yang menjadi patokan, amburadul namanya.
Harusnya malah mereka sendiri  yang aneh. Sudah tau itu yang Rekening itu bermasalah karena disalah-gunakan oleh oknum di  internal mereka, kok malah masih itu yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang akhirnya membuat Nasabah jadi korban?Â
Kenapa tidak menggunakan bukti-bukti valid yang dimiliki  Nasabah untuk membuat keputusan yang valid juga untuk dirinya?
Dalam konteks perlindungan Nasabah, bahwa kalau ada niat untuk melindungi Nasabah harusnya  bisa dilakukan semacam rekonsiliasi transaksi dulu antara pihak Bank dengan Nasabahnya, supaya paling tidak apa yang benar-benar hak Nasabah bisa langsung diselesaikan. Jangan dengan dalih permasalahan di internal mereka jadi Nasabah yang dikorbankan.
*****
Sejalan dengan ketidak-sesuaian  dasar patokan yang menciptakan 6 sampai 8 keanehan versi MayBank tersebut,  otomatis semuanya  gugur dengan sendirinya jadi tidak perlu dibahas satu persatu.Â
Namun untuk poin-poin tertentu mungkin ada baiknya diberikan pendapat  sebagai berikut:
Mengenai Buku dan Kartu ATM Â diserahkan oleh Nasabah ke Si A yang merupakan Kepala Cabang dan tidak pernah diambil.Â
Meskipun kebenarannya masih simpang-siur namun kalau dengan dalih Buku Tabungan yang "dititipkan" di Kepala Cabang menjadi salah satu dasar keputusan, bahwa meskipun hal itu benar, bukankan buku itu toh tidak bisa langsung  diapa-apakan? Buku itu berguna apabila hanya ingin melakukan pengambilan uang secara tunai di teller Bank. Proses pengambilan uang itu tentu melalui proses yang berlapis. Mengisi slip penarikan dulu, lalu slip penarikan tersebut  diproses di teller.Â
Apabila melebihi limit bayar, harus minta approval dari ke level  atas secara berjenjang sesuai limit bayar masing-masing pejabatnya, yang singkatnya system internal Bank sudah sangat ketat untuk memfilternya. Artinya; kalau melihat dari sisi Nasabah, meskipun karena pertimbangan satu dan lain hal, buku dipercayakan ke orang dalam Banknya, toh tidak akan semudah yang dibayangkan untuk menyalahgunakannya. TERKECUALI, semua personil di Bank tersebut khususnya yang terkait dengan proses pencairan Dana sudah tidak amanah.  Atau apakah Sang Pengacara secara tidak langsung ingin menyimpulkan juga bahwa system internal Banknya sangat rapuh? Kalau itu benar, berarti bahaya besar  mengancam Bank tersebut.
Mengenai Kartu ATM. Hal yang sama dengan kebenarannya yang masih simpang-siur, namun dari hasil pembicaraan yang bisa ditangkap dari Sang Pengacara, seolah dengan membuka Rekening Tabungan secara otomatis Kartu ATM langsung dapat. Padahal belum tentu. Itu sesuai permintaan Nasabah yang bisa dibuktikan dalam form aplikasi pembukaan Rekening. Kalau si Nasabah tidak membutuhkan sesuai pengakuan Nasabah yang dapat dilihat dari berbagai sumber, tidak ada dasar pihak Bank untuk memaksa. Apalagi ditambah pengakuan si Nasabah merasa  tidak pernah mendapatkannya, kalau memang syarat pembukaan rekening harus berikut Kartu ATM.
Secara logika bisa diterima akal kalau Nasabah tidak butuh Kartu ATM. Karena sesuai maksud pembuka rekening adalah untuk simpanan khusus bukan untuk keperluan hari-hari, maka memungkinkan untuk tidak membutuhkan Kartu ATM. Lagian tanpa bermaksud mengecilkan MayBank, untuk apa memegang kartu ATM MayBank? Toh mesin ATM nya tidak seberapa. Jadi hanya akan memenuhi dompet saja. Kalau butuh Kartu ATM tentu akan lebih memilih Bank yang mesin ATM nya ada dimana-mana seperti Bank BCA, Mandiri, BRI. Jadi jangan sok PD pengacaranya MayBank nonjol-nonjolin Kartu ATM MayBank.
Mengenai kenapa percaya begitu saja menyerahkan Buku dan Kartu ATM ke Kepala Cabang? Termasuk menandatangani blanko kosong? Tidak penah protes? Ada Apa?
Hey bung. Bisnis perbankan itu adalah bisnis kepercayaan.  Kok malah seolah melarang  orang menaruh kepercayaan kepada Bank?  Yang dipercaya itu termasuk  systemnya.  Karena di Bank  ada system yang mengatur antara satu dan lainnya bisa saling mengawasi sehingga satu tindakan yang menggunakan system  tidak bisa dilakukan oleh satu orang.Â
Sekarang kalau pertanyaanya dibalik. Sudah sedemikian parahkah system internal MayBank sehingga tidak bisa lagi merespons kepercayaan yang diberikan Nasabah?Â
Edukasi dan perlindungan Nasabahnya juga ditaruh dimana sama Managemen MayBank?Â
Pejabat Head of  National Anti Fraudnya dengan bangga menyebutkan selalu melakukan KYE Ketika merekrut karyawan, tapi  faktanya ada 'Penjahat" yang bisa leluasa mengobok-obok rekening Nasabahnya tanpa bisa terdeteksi sama sekali?  Apalagi sudah lama ? dengan jumlah yang bisa dibilang tidak kecil?Â
Harusnya malulah menyebut-nyebut KYE itu. Â
Untuk diketahui,  sekaligus mematahkan anggapan apabila  Buku dan Kartu ATM ada di Nasabah pasti aman sebagaimana yang dibahas di atas, bahwa meskipun misalnya Buku, Kartu ATM ada di tangan Nasabah, kan bisa juga diduplikasi oleh "Penjahat" tersebut, kalau memang sudah tidak amanah. Tinggal dilihat saja  karakteristik Nasabah yang tidak terlalu peduli dengan Mutasi atau saldo rekeningnya untuk dijadikan sasaran. Â
Mengenai kenapa tidak pernah protes untuk transaksi-transaksi yang tidak sesuai?Â
Tentu, karena berdasarkan E-Statement yang dia terima sesuai dengan perhitungannya, apa dasarnya untuk protes?Â
Yang anehya, ketika diceritakan ada transaksi yang dilakukan oleh si "Penjahat" dari rekening pribadinya sendiri untuk membayar bunga ke rekening Ayahnya. Lalu mempertanyakan Nasabah kenapa tidak protes.  Dasarnya apa Bung  untuk protes? Rekening yang dipakai untuk transaksi tersebut adalah rekening si "Penjahat". Transfernya juga ke  rekening  ayahnya. Apa hubungannya  dengan rekening dia?Â
Yang aneh siapa jadinya? Nasabah atau Pengacaranya?
Harusnya tidak perlu  menyebut-nyebut  ahli hukum dalam konteks transaksi tersebut.Â
Mereka sendiri yang membuat keanehan, kok malah bilang orang lain yang aneh?
*****
Dari hal-hal tersebut di atas, kalau saya petinggi MayBank, saya akan mengambil alih kasus ini, melakukan rekonsiliasi transaksi dengan Nasabah, sebagaimana yang juga sudah disebutkan di atas, supaya dengan adanya rekonsiliasi transaksi tersebut bisa terlihat mana yang benar-benar ditransaksikan oleh Nasabah dan mana yang bukan, sehingga dengan dengan demikian akan langsung terlihat berapa sebenarnya hak nasabah yang ada, dan langsung dibayarkan. Â Transaksi yang dilakukan sendiri oleh si "Penjahatnya" silakan diselesaikan secara internal.
Simpel. Dan tidak rumit seperti yang didramatisir oleh sang Pengacaranya.
Atau barangkali butuh bantuan?
Kalau honornya sesuai bisa dipertimbangkan. Patokannya harus lebih tinggilah dari Pengacaranya Hahahahh........
*****
Oh ya. Kompas TV juga aneh.
Kok seperti ini dijadikan Beraking News? Â
Menurut saya lebih cocok dijadikan sebagai "Framing News"
Data yang dipergunakan data sampah kok. Dalam arti data transaksi yang dilakukan oleh "Penjahat"
Kecuali ada indikasi sumber dana tersebut bersumber dari Dana MayBank sendiri, mungkin cukup alasan untuk tujuan penyelamatan dananya perlu diblokir dulu untuk sementara. Tapi dari pengakuan mereka sendiri terdengar  sumber dananya berupa transfer dari ekternal atau Bank lain, artinya dari segi Nasabah berikut KYC nya Clear, terus  apanya yang di Breaking News?Â
Saran saya baiknya diganti saja itu judulnya. Karena sangat tidak sesuai dengan bobot beritanya. Â Malu-maluin.
****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI