Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menyoal 6 Keanehan Versi MayBank Melalui Pengacaranya Hotman Paris Hutapea

13 November 2020   14:51 Diperbarui: 13 November 2020   16:00 647
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
breaking news Kompas TV

Kenapa?
Menjadi perlu dipersoalkan adalah karena dasar transaksi yang mereka pakai sebagai patokan untuk membuat kesimpulan tersebut adalah transaksi-transaksi yang bukan dilakukan oleh Si Nasabah, namun oleh karena satu dan lain hal Rekening Nasabah yang menjadi "Korban" bisa  dalam penguasaan Pelaku transaksi  yang konon adalah merupakan Kepala Cabang Bank Ketika itu yang sekarang sudah berstatus tersangka.

Kalau itu yang menjadi patokan, amburadul namanya.

Harusnya malah mereka sendiri  yang aneh. Sudah tau itu yang Rekening itu bermasalah karena disalah-gunakan oleh oknum di  internal mereka, kok malah masih itu yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang akhirnya membuat Nasabah jadi korban? 

Kenapa tidak menggunakan bukti-bukti valid yang dimiliki  Nasabah untuk membuat keputusan yang valid juga untuk dirinya?

Dalam konteks perlindungan Nasabah, bahwa kalau ada niat untuk melindungi Nasabah harusnya  bisa dilakukan semacam rekonsiliasi transaksi dulu antara pihak Bank dengan Nasabahnya, supaya paling tidak apa yang benar-benar hak Nasabah bisa langsung diselesaikan. Jangan dengan dalih permasalahan di internal mereka jadi Nasabah yang dikorbankan.

*****

Sejalan dengan ketidak-sesuaian  dasar patokan yang menciptakan 6 sampai 8 keanehan versi MayBank tersebut,  otomatis semuanya  gugur dengan sendirinya jadi tidak perlu dibahas satu persatu. 

Namun untuk poin-poin tertentu mungkin ada baiknya diberikan pendapat  sebagai berikut:

Mengenai Buku dan Kartu ATM  diserahkan oleh Nasabah ke Si A yang merupakan Kepala Cabang dan tidak pernah diambil. 

Meskipun kebenarannya masih simpang-siur namun kalau dengan dalih Buku Tabungan yang "dititipkan" di Kepala Cabang menjadi salah satu dasar keputusan, bahwa meskipun hal itu benar, bukankan buku itu toh tidak bisa langsung  diapa-apakan? Buku itu berguna apabila hanya ingin melakukan pengambilan uang secara tunai di teller Bank. Proses pengambilan uang itu tentu melalui proses yang berlapis. Mengisi slip penarikan dulu, lalu slip penarikan tersebut  diproses di teller. 

Apabila melebihi limit bayar, harus minta approval dari ke level  atas secara berjenjang sesuai limit bayar masing-masing pejabatnya, yang singkatnya system internal Bank sudah sangat ketat untuk memfilternya. Artinya; kalau melihat dari sisi Nasabah, meskipun karena pertimbangan satu dan lain hal, buku dipercayakan ke orang dalam Banknya, toh tidak akan semudah yang dibayangkan untuk menyalahgunakannya. TERKECUALI, semua personil di Bank tersebut khususnya yang terkait dengan proses pencairan Dana sudah tidak amanah.  Atau apakah Sang Pengacara secara tidak langsung ingin menyimpulkan juga bahwa system internal Banknya sangat rapuh? Kalau itu benar, berarti bahaya besar  mengancam Bank tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun