Bingung dengan adanya informasi tersebut, karena merasa tidak pernah pinjam di Bank Mandiri JKT-Sudirman, sementara domisilinya saja ada  di Cirebon, maka setelah usut punya usut, didapat informasi bahwa kredit macet tersebut bersumber dari  permasalahan pernah  meminjam di Tunas Mandiri Multi Finance Cirebon. Debitur / Calon Debitur sudah melunasi  utangnya di Tunas Mandiri Finance Cirebon tersebut. Akan tetapi entah bagaimana ceritanya berdasarkan Sistem Informasi  Debitur yang ada masih ada Saldo terutang di  Bank Mandiri JKT-Sudirman, yang celakanya statusnya kolektibilitas 5 (macet).
Pertanyaan:
- Dalam hal ketidak akuratan Informasi Debitur. Bagaimana POJK mengatur  tanggung jawab Bank Pelapor dalam hal ini Bank mandiri JKT-Sudirman?  Karena sering terjadi Bank Pelapor menyuruh "Korban" untuk melakukan complain ke pihak terafilisinya yang dalam contoh kasus ini  Tunas Mandiri Multi Finance Cirebon, karena informasinya bersumber dari Tunas Mandiri Cirebon.Â
- Dalam hal nama baik. Bisa saja setelah melakukan complain, pihak Bank melakukan Koreksi atau update. Akan tetapi bagaimana nama baiknya yang sudah terlanjur jelek dimata Bank calon pemberi kredit yang menolaknya? Termasuk akan mengalami penolakan terus selama history negatif  belum hilang, yang konon masih  akan muncul selama 2 tahun?
- Dalam hal biaya-biaya yang dikeluarkan Debitur / Calon Debitur yang sudah jadi korban selama mengurus ketidak sesuaian tersebut, termasuk korban waktu dan energi,  biaya-biaya itu  menjadi tanggung jawab siapa?  Apalagi seperti biasanya antara Bank dengan pihak terafiliasinya akan saling mencoba menghindar?
Saran / masukan:
- Bahwa meskipun sudah ada pasalnya, namun supaya dalam POJK tersebut lebih  tegas lagi penekanannya, bahwa Debitur / Calon Debitur cukup berurusan dengan Pelapor. Dalam hal pihak terafiliasinya, silakan Pelapor yang kordinasi. sehingga tidak terjadi Debitur / Calon Debitur yang dilempar sana dilempar sini.
- Untuk mengetahui siapa pihak terafiliasinya saja Debitur / Calon Debitur bisa saja tidak tau dan atau tidak mengerti. Â Hal yang kadang membutuhkan perjuangan tersendiri.
- Supaya dalam POJK secara lebih tegas ditekankan bahwa perlakuan Update wajib dilakukan semenjak adanya  kesalahan, bukan hanya dimulai dari  bulan berikut ke seterusnya. Bahwa meskipun pada dasarnya di POJK sudah diakomodir mekanismenya, namun perlu ada penegasan lagi pada Bab dan pasal-pasal yang menyangkut Pengaduan Debitur.
- Disamping harus adanya permintaan maaf secara tertulis, supaya ada ketentuan memberikan pengganti biaya akomosasi/transportasi/komunikasi yang telah dikeluarkan oleh Debitur / Calon Debitur yang jadi "korban"  sebesar jumlah tertentu - yang wajar - misalnya dalam range Rp. 1.000.000,- sampai dengan  Rp.  2.500.000,- Â
- Bukti sudah dilakukan update SLIK  sesuai sebenarnya harus menjadi tanggung jawab Bank Pelapor juga. Diserahkan juga ke "korban" paling lambat tanggal 16 bulan berikutnya, supaya tidak "korban" lagi yang harus  bolak-balik mengurusnya.
Contoh kasus (2):
Contoh kasus yang hampir sama dengan Contoh Kasus 1.  Debitur / Calon Debitur  mengajukan pinjaman di salah satu Bank, namun ditolak oleh Bank tersebut karena informasinya  masih ada  kredit macet  di Bank Danamon Kebon Sirih.
Bingung dengan adanya informasi tersebut, karena merasa tidak pernah pinjam di Bank Danamon Kebon Sirih, sementara domisilnya saja ada  di Pekanbaru, Usut punya, ternyata masalah tersebut bersumber dari masalah pinjaman di salah satu leasing di Pekanbaru. Debitur / Calon Debitur merasa sudah lunas karena unit Motor/Mobil sudah ditarik dan tidak ada pemberitahuan ada tidaknya kelebihan atau kekurangan, kalau misalnya Unit sudah dilelang. Kalau misalnya masih ada kekurangan kenapa  tidak pernah ada penagihan.
Akan tetapi dengan kondisi  Informasi Debitur yang ada, ternyata masih ada  Outstanding yang masih terhutang.  Kondisinya Macet lagi.
Pertanyaan:
Dalam hal  Debitur / Calon Debitur mau melakukan penyelesaian dari pada ribet urusan sebagaimana disebutkan di atas, apakah bisa diselesaikan di Bank Pelapor yang dalam hal ini di Bank Danamon Kebon Sirih? Atau apakah tetap harus di Leasing Pekanbaru yang dalam hal ini pihak terafiliasi Bank Danamon Kebon Sirih?
Saran / masukan:
Supaya penyelesaiannya bisa dilakukan di Bank Pelapor. Termasuk penerbitan Surat Lunasnya. Sebab dikhawatirkan, sudah dilunasi juga di Leasing pihak terafiliasinya, Leasing tersebut tetap saja lupa atau lalai  untuk melakukan update pelaporannya, karena keterbatasan SDM atau sistem misalnya. Dengan langsung bisa diselesaikan di Bank Pelapor, akan  mempersempit peluang  Debitur / Calon Debitur untuk  tidak menjadi korban untuk kesekian kalinya.