Bingung dengan adanya informasi tersebut, karena merasa tidak pernah pinjam di Bank Mandiri JKT-Sudirman, sementara domisilinya saja ada di Cirebon, maka setelah usut punya usut, didapat informasi bahwa kredit macet tersebut bersumber dari permasalahan pernah meminjam di Tunas Mandiri Multi Finance Cirebon. Debitur / Calon Debitur sudah melunasi utangnya di Tunas Mandiri Finance Cirebon tersebut. Akan tetapi entah bagaimana ceritanya berdasarkan Sistem Informasi Debitur yang ada masih ada Saldo terutang di Bank Mandiri JKT-Sudirman, yang celakanya statusnya kolektibilitas 5 (macet).
Pertanyaan:
- Dalam hal ketidak akuratan Informasi Debitur. Bagaimana POJK mengatur tanggung jawab Bank Pelapor dalam hal ini Bank mandiri JKT-Sudirman? Karena sering terjadi Bank Pelapor menyuruh "Korban" untuk melakukan complain ke pihak terafilisinya yang dalam contoh kasus ini Tunas Mandiri Multi Finance Cirebon, karena informasinya bersumber dari Tunas Mandiri Cirebon.
- Dalam hal nama baik. Bisa saja setelah melakukan complain, pihak Bank melakukan Koreksi atau update. Akan tetapi bagaimana nama baiknya yang sudah terlanjur jelek dimata Bank calon pemberi kredit yang menolaknya? Termasuk akan mengalami penolakan terus selama history negatif belum hilang, yang konon masih akan muncul selama 2 tahun?
- Dalam hal biaya-biaya yang dikeluarkan Debitur / Calon Debitur yang sudah jadi korban selama mengurus ketidak sesuaian tersebut, termasuk korban waktu dan energi, biaya-biaya itu menjadi tanggung jawab siapa? Apalagi seperti biasanya antara Bank dengan pihak terafiliasinya akan saling mencoba menghindar?
Saran / masukan:
- Bahwa meskipun sudah ada pasalnya, namun supaya dalam POJK tersebut lebih tegas lagi penekanannya, bahwa Debitur / Calon Debitur cukup berurusan dengan Pelapor. Dalam hal pihak terafiliasinya, silakan Pelapor yang kordinasi. sehingga tidak terjadi Debitur / Calon Debitur yang dilempar sana dilempar sini.
- Untuk mengetahui siapa pihak terafiliasinya saja Debitur / Calon Debitur bisa saja tidak tau dan atau tidak mengerti. Hal yang kadang membutuhkan perjuangan tersendiri.
- Supaya dalam POJK secara lebih tegas ditekankan bahwa perlakuan Update wajib dilakukan semenjak adanya kesalahan, bukan hanya dimulai dari bulan berikut ke seterusnya. Bahwa meskipun pada dasarnya di POJK sudah diakomodir mekanismenya, namun perlu ada penegasan lagi pada Bab dan pasal-pasal yang menyangkut Pengaduan Debitur.
- Disamping harus adanya permintaan maaf secara tertulis, supaya ada ketentuan memberikan pengganti biaya akomosasi/transportasi/komunikasi yang telah dikeluarkan oleh Debitur / Calon Debitur yang jadi "korban" sebesar jumlah tertentu - yang wajar - misalnya dalam range Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp. 2.500.000,-
- Bukti sudah dilakukan update SLIK sesuai sebenarnya harus menjadi tanggung jawab Bank Pelapor juga. Diserahkan juga ke "korban" paling lambat tanggal 16 bulan berikutnya, supaya tidak "korban" lagi yang harus bolak-balik mengurusnya.
Contoh kasus (2):
Contoh kasus yang hampir sama dengan Contoh Kasus 1. Debitur / Calon Debitur mengajukan pinjaman di salah satu Bank, namun ditolak oleh Bank tersebut karena informasinya masih ada kredit macet di Bank Danamon Kebon Sirih.
Bingung dengan adanya informasi tersebut, karena merasa tidak pernah pinjam di Bank Danamon Kebon Sirih, sementara domisilnya saja ada di Pekanbaru, Usut punya, ternyata masalah tersebut bersumber dari masalah pinjaman di salah satu leasing di Pekanbaru. Debitur / Calon Debitur merasa sudah lunas karena unit Motor/Mobil sudah ditarik dan tidak ada pemberitahuan ada tidaknya kelebihan atau kekurangan, kalau misalnya Unit sudah dilelang. Kalau misalnya masih ada kekurangan kenapa tidak pernah ada penagihan.
Akan tetapi dengan kondisi Informasi Debitur yang ada, ternyata masih ada Outstanding yang masih terhutang. Kondisinya Macet lagi.
Pertanyaan:
Dalam hal Debitur / Calon Debitur mau melakukan penyelesaian dari pada ribet urusan sebagaimana disebutkan di atas, apakah bisa diselesaikan di Bank Pelapor yang dalam hal ini di Bank Danamon Kebon Sirih? Atau apakah tetap harus di Leasing Pekanbaru yang dalam hal ini pihak terafiliasi Bank Danamon Kebon Sirih?
Saran / masukan:
Supaya penyelesaiannya bisa dilakukan di Bank Pelapor. Termasuk penerbitan Surat Lunasnya. Sebab dikhawatirkan, sudah dilunasi juga di Leasing pihak terafiliasinya, Leasing tersebut tetap saja lupa atau lalai untuk melakukan update pelaporannya, karena keterbatasan SDM atau sistem misalnya. Dengan langsung bisa diselesaikan di Bank Pelapor, akan mempersempit peluang Debitur / Calon Debitur untuk tidak menjadi korban untuk kesekian kalinya.