Kepada Yth:
Ketua Komisioner OJK
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 -- 4
Jakarta
     Â
Perihal: Saran dan Masukan  atas  RPOJK  tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan saran dan masukan atas RPOJK Â tentang Perubahan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana yang diminta oleh OJK melalui Website ojk.go.id sebagai berikut:
Contoh kasus (1).
Debitur / Calon Debitur ditolak pengajuan pinjamannya di salah satu Bank. Alasannya karena berdasarkan informasi Debitur (SLIK) yang ada ditemukan masih ada kredit macet  Bank JKT-Sudirman.