Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gagapnya OJK dalam Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

31 Maret 2019   11:08 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:37 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali ke OJK. Setelah mendapat informasi yang cukup dari pihak Korban, pihak Perbankan dan Bareskrim, lalu dilanjutkan ke pihak OJK.  Akan tetapi dengan porsi waktu yang sangat longgar yang diberikan oleh Pimpinan Rapat ke pihak OJK untuk memaparkan apa yang telah mereka lakukan dan hasilnya akan seperti apa, namun dari apa yang disampaikan, semuanya hanya normatif-normatif saja.  Dapat dikatakan,  pihak OJK tersebut kurang menunjukkan kapasitasnya sebagai pemegang otoritas dalam bidangnya, sebagaimana namanya Otoritas Jasa Keuangan. Tidak ada sama sekali poin penting  yang bisa dijadikan landasan untuk membuat kebijakan strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Atau setidaknya yang  membuat para korban "lega".  

Bahkan pimpinan rapat sempat memperlihatkan rasa kecewanya dengan melontarkan sebuah kalimat yang kesannya  kurang lebih menggambarkan  "tidak menguasai permasalahan"  setelah melontarkan sebuah pertanyaan terakhir: "Kalau misalnya Asuransi Swasta, diapakan Asuransinya?"

Bisanya cuma  a..u..., a..u, a..u .... saja.  

Gagap (?)

Menurut saya iya.

Hal yang kurang lebih sama juga dengan pihak Kementerian BUMN. Setali tiga uang juga. Tidak ada poin  penting  yang bisa mereka utarakan juga. Termasuk ketika Pimpinan Rapat mencoba menggali informasi tetang hal yang   terkait dengan posisi dan tanggung jawab  Kementerian BUMN  sebagai Pemegang Saham Jiwasraya dalam kasus ini. Jadinya hanya terkesan untuk ikut hadir saja.

***

Lalu kesimpulan rapatnya seperti apa?

Setelah mengajak pihak Bareskrim keluar ruang rapat sebentar, entah kenapa harus seperti itu hanya Pimpinan Rapat yang lebih tahu, tapi bisa  bisa saja  karena melihat tidak ada yang bisa diharapkan dari pihak-pihak  yang tadinya bisa diharapkan dapat memberikan pencerahan agar kasus ini bisa cepat selesai, lalu sekitar 5 menit kemudian masuk lagi, Pimpinan Rapat menyampaikan hasil kesimpulan,  yang kurang lebih menyatakan akan mencoba menyurati pihak Kementerian BUMN dan akan meminta pihak Kementerian BUMN  merespons paling lama 1 minggu. 

Mengenai isi suratnya tidak terlalu dijelaskan,  namun kalau dari kaitan  hasil rundingan dengan pihak Bareskrim tadi,  mungkin ada sentuhan-sentuhan yang  agak lebih spesifik ala Bareskrim.

Tapi,  lebih dari itu, para korban masih lebih nyaman,  lega, dan percaya  dengan statement Pak   Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa supaya para Korban tetap tenang, karena Jiwasraya adalah milik Negara, dan oleh karena itu  Negara akan tetap hadir. Statement  yang juga   diucapkan oleh Luhut Binsar Panjaitan ketika pertemuan yang sebulan sebelumnya di gedung yang sama itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun