Berkenaan dengan Permintaan Tanggapan Masyarakat atas Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang tayang di Website OJK tanggal 20 September 2017, maka dengan ini kami ingin menyampaikan tanggapan/saran/masukan  sebagaimana berikut ini.
1. Â Â Jenis-jenis PUJK tidak menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam dan Penerbit Kartu Kredit sebagaimana yang disebutkan pada Bab I Pasal 1 ayat 2. Â
Pertanyaannya, bagaimana dengan kedua PUJK tersebut?
Bahwa apabila kedua PUJK tersebut termasuk dalam cakupan Peraturan ini, maka terminologi Konsumen sebagaimana yang disebutkan pada Bab I Pasal 1 ayat 3 supaya ditambahkan  juga;  Anggota pada Koperasi Simpan Pinjam, dan Member atau Pemegang Kartu Kredit pada Penerbit Kartu Kredit.
2.   Terminologi Pengaduan sebagaimana  yang ada dalam Draft,  disebutkan bahwa  Ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya  kerugian  dan / atau potensi kerugian finansial  pada Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian transaksi keuangan yang telah disepakati, hal ini mengisyaratkan bahwa yang bisa diadukan hanya yang terkait dengan masalah transaksi keuangan yang telah disepakati, padahal,  menurut hemat kami masih ada hal-hal lain yang sering terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi Konsumen, yang contoh-contohnya  sebagaimana  berikut ini:
a. Â Â Kerugian Konsumen akibat tidak dilaksanakannya ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Contoh kasus:
Sering terjadi Pinjaman  Konsumen  sudah lunas, akan tetapi pihak PUJK  lalai atau alpa melakukan up datenya di Sistim Infrormasi Debitur. Tentu hal ini akan menimbulkan berbagai macam kerugian di pihak Konsumen.  Contoh-contoh kasus yang terkait dengan hal ini  ada kami tulis di Kompasiana dengan link  Â
b.   Kerugian Konsumen akibat Fraud Personil  PUJK
Contoh kasus:
Sering juga terjadi kondisi seperti ini yang menimpa Konsumen. Â Misalnya penyalah-gunaan Dana setoran-setoran Konsumen, terutama penyalah-gunaan Data Pribadi Konsumen untuk keuntungan pribadi oknum Personil PUJK, yang akhirnya ketahuan pas ada penolakan pada saat pengajuan pinjaman karena terkendala history negatif Sistim Informasi Debitur.