Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tips Memilih Penyedia Jasa Mediasi

6 Juni 2013   09:49 Diperbarui: 27 November 2024   23:09 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Mediasi Nasabah


Hampir sama dengan tujuan saya melakukan postingan di Kompasiana ini, postingan saya berikut ini, salah satu tujuannya adalah guna menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan ke saya baik melalui email, BBM, Whatsapp, SMS maupun pertanyaan langsung melalui telepon, sehingga dengan adanya postingan ini saya tidak perlu lagi melayani mereka secara khusus tapi bisa menjawabnya dengan cara langsung mengarahkannya untuk membaca postingan ini.

Lalu tujuan saya berikutnya adalah, barangkali juga bermanfaat bagi pembaca, yang baik sengaja maupun tidak sengaja mengunjungi postingan ini.

 ***

Banyak bertebaran iklan-iklan dari penyedia jasa mediasi / negosiasi untuk menyelesaikan masalah Kartu Kredit / KTA, baik di media cetak, media online, media temple, brosur, penawaran langsung dll yang sebagian besar  hanya modus tipu2.

 Supaya tidak menjadi korban (lagi), maka berikut ini saya sampaikan beberapa tips untuk memilihnya.

  1.  Pilih penyedia jasa yang berani tidak menerima pembayaran sebelum urusan dengan pihak Bank berhasil.Ukuran berhasil dalam konteks ini adalah, kalau penyelesaian masalahnya dengan cara melunasi harus ada Surat Keterangan Lunas dari pihak Bank, kalau penyelesaiannya dengan cara cicilan tetap (rescheduling) harus ada semacam komitmen baru dari pihak Bank yang isinya mengenai jumlah yang harus dibayar, dicicil berapa kali, jumlah cicilannya berapa, dan sanksi apabila dalam perjalanannya hasil reschedulingnya bermasalah lagi. Kemudian setiap pembayaran, baik untuk tujuan melunasi maupun down payment untuk cicilan tetap apabila ada harus langsung menuju i nomor kartu kredit/kta nya. Sekali lagi harus ke nomor kartu kredit / kta nya. Jangan sekali-kali menuju ke nomor rekening pribadi. Dalam hal banyak kejadian nasabah sudah lupa nomor kartu kredit/kta nya, apapun alasannya, maka disitulah peran penyedia jasa mediasi untuk bisa mencari tahu dan menelusurinya. Penyedia jasa yang tidak bisa melakukan mekanisme seperti itu, patut dipertanyakan kompetensi, professionalisme, kredibilitas maupun integritasnya.
  2. Pilih penyedia jasa yang tidak mengumbar seolah semua bisa berhasil. Kalau ada yang mengatakan semuanya bisa, bisa dan bisa, patut dicurigai hanya akan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Karena pada kenyataannya tidak semua bisa berhasil dimediasi. Dan disitulah peran penyedia jasa mediasi untuk mengedukasi calon pengguna jasanya lalu memberikan solusi-solusi yang mencerahkan. Katakanlah misalnya seperti stop bunga. Penghapusan bunga. Membayar cicilan sesuai kemampuan dll. Write off (Penghapusbukuan). Pemutihan. Itu semua dalam prakteknya tidak ada. Kecuali ada dokumen resmi dari pihak Bank terkait, yang menyatakan ada fasilitas seperti itu, atau katakanlah semacam program khusus, baru itu mungkin ada. Diluar itu, patut dicurigai upaya-upaya mengumbar hal yang tidak benar tersebut merupakan bagian dari upaya memperdaya calon pengguna jasa.
  3.  Pilih penyedia jasa yang mengerti kaitan langsung maupun tidak langsung permasalahan yang mau diselesaikan dengan Sistim Informasi Debitur Bank Indonesia yang salah satu produknya berupa BI Checking.
  4.  Jangan pilih penyedia jasa mediasi yang mengatakan bahwa Kartu Kredit Macet tidak perlu dibayar, karena sudah dicover oleh Maskapai Asuransi. Sudah dibayar oleh Visa atau Master dll. Karena itu akan menjerumuskan nasabah pada permasalahan yang lebih dalam. Lebih jelas mengenai ini bisa dibaca postingan saya yang di :https://www.kompasiana.com/pulosiregar/jangan-bayar-kartu-kredit-jika-tidak-mampu-benarkah_55285a95f17e61f13a8b4679  Untuk menjadi catatan, semenjak postingan itu saya publish, belum ada satupun yangmembantahnya. Padahal tulisan tersebut merupakan semacam bantahan dari sebuah postingan juga. Harusnya paling tidak Pengelola/Admin/Penulis atau yang paling berperan penting dalam content tulisan tersebut punya kesempatan untuk melakukan apa yang perlu dilakukan.
  5.  Jangan pilih penyedia jasa mediasi yang mengatakan bahwa pihak Bank sudah menghapusbukukan, write off kartu kredit / kta macet, karena menghapusbukukan, write off atau apapun istilahnya hanya utk keperluan teknis pembukuan internal banknya, namun datanya tetap dimaintanance dan penagihannya akan dilakukan tergantung ketersediaan waktu dan personilnya.
  6.  Jangan  langsung terpesona dengan Legalitas Usaha, Badan Usaha, atau kata-kata LEGAL lainnya. Bukan itu yang terpenting. Yang terpenting adalah cara-cara penyelesaian yang cepat, murah namun efektif dan aman.  Proses mediasi dengan pihak Bank paling hanya perlu sehari dua hari. Diluar itu, seperti yang saya sudah sebutkan di atas, kompetensi, professionalisme, kredibilitas maupun integritasnya patut dipertanyakan.
  7.  Jangan memberikan data-data kartu kredit/kta alamat rumah, nomor telepon kepada pihak penyedia jasa mediasi sebelum ada kesepakatan, sebab apabila gagal menggunakan jasa mereka, bisa saja mereka menggunakan data-data tersebut untuk melakukan hal-hal seperti yang dilakukan debt collector dengan harapan supaya kembali menggunakan jasa mereka, khususnya paling tidak untuk mengatasinya debt collector, yang tentu akan seperti terlihat berhasil, karena patut diduga yang melakukan itu adalah mereka-mereka juga.

Saya punya banyak contoh Surat Keterangan Lunas dari hampir semua Bank, contoh komitmen baru dengan pihak Bank yang Rescheduling KTA, contoh komitmen baru perubahan system pembayaran minimum Kartu Kredit menjadi cicilan tetap, untuk membuktikan bahwa apa yang sebutkan di atas adalah benar adanya, jadi bukan hanya teori atau semacam informasi kosong belaka.

Kalau ingin melihatnya untuk alasan-alasan yang bisa saya pertimbangkan, saya bisa menunjukkannya secara langsung, atau melalui foto, gambar atau media lainnya.  Untuk itu saya bisa dihubungi melalui BBM, Whatsapp, SMS atau email sebagaimana yang ada dalam Profil saya di atas.

Demikian beberapa tips untuk memilih calon penyedia jasa mediasi ini, mudah-mudahan bermanfaat.

 

***

Konsultasi Gratis yang terkait dengan tips ini dapat menghubungi penulis:

Via SMS/Whatsapp  : 081139000996

Via Email : lembagabantuanmediasi@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun