Selengkapnya bunyi tantangan tersebut berbunyi sbb:
Bagaimana dgn isi web ini ?
point nomor brapa yang salah ?
***
Untuk menjawab tantangan tersebut saya membalas emailnya dengan isi email sebagai berikut:
1.Yang mengikat hubungan hukum antara bank dengan Nasabah adalah Perjanjian Kreditnya. Jadi ga usah terlalu jauhlah dengan membicarakan Undang-undang segala. Sepanjang isi perjanjiannya syah, sesuai kriteria-kriteria syahnya sebuah perjanjian itu sudah cukup sebagai alat bukti.
Misalnya, saya sepakat dengan seseorang, lalu dibuatkan semacam surat perjanjian. Karena satu dan lain hal salah satu pihak wanprestasi, itu sudah cukup sebagai alat bukti apabila permasalahannya harus diselesaikan secara hukum
Pertanyaan mendasar aja. Emang orang bank orang bodoh semua? mencairkan dana hingga trilyunan rupiah tanpa dasar hukum yang kuat? Dalam hal, pihak bank enggan menyelesaikan wan prestasi nasabah secara hukum hanya karena jumlahnya tidak terlalu material, prosesnya berkepanjangan sehingga bisa lebih besar pasak daripada tiang, dan yang paling penting adalah menjaga reputasi. Bayangkan kalau dalam satu bank ada 1000 nasabah yang macet, lalu mereka memperkarakan semua, tentu akan menghancurkan reputasi mereka secara terbuka. Maka itulah sedari awal sudah saya sebutkan, sebisa mungkin pihak bank tidak akan memperkarakan nasabahnya melallui pengadilan.
(dalam email-email sebelumnya, ibu Melly ini selalu mempertanyakan kenapa pihak Bank tidak membawa penyelesaian kredit KTA nya yang macet ke pengadilan)
2.Ngarang