Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Melunasi dan Dapat Surat Lunas HSBC: Terima Kasih Atas Mediasinya. Salut!

9 Juli 2012   12:22 Diperbarui: 13 Desember 2024   19:46 16985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Surat Lunas HSBC yang dibantu urus - 0391 

Kalau berminat, surat kuasa sama copy ktp berikut permohonan keringanan pembayaran dikirim ke:  (alamat disebutkan)

Boy S 27 Juni 2012 18:09

Kepada: lembagabantuanmediasi©gmail.com

Dear Bp.Pulo,

surat kuasa telah saya siapkan dan akan dikirim besok, kendala saya adalah no KTP dahulu berbeda dengan yang sekarang, nomor kartu tidak diketahui karena pemakainya sebenamya bukan saya.

pertanyaan saya adalah:

1. KTP yang dipakai adalah yang terkini atau tidak perlu? (alamat saya hafal)

2. No.Kartu tidak diketahui apakah bisa solusi nanti di HSBC sekian, besok saya akan kirim mengunakan TIKI I JNE

Regards,

LBMNB  28 Juni 2012 02:54

Kepada: Boy S

Kalau utk Iampiran surat kuasa ktp yg sedang berlaku.

Mengenai nomor kk nanti bisa dicari sendiri sama pihak banknya. Mungkin perlu ada data tambahan. Yaitu nama ibu kandung.

***

Singkat cerita, setelah melakukan mediasi dengan pihak Banknya, hanya dalam 2 hari, semuanya sudah beres.

Hari pertama, nego dengan pihak banknya, Hari kedua pembayaran sekaligus menerima surat keterangan lunas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun