Mohon tunggu...
Pulo Siregar
Pulo Siregar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Advokasi Nasabah

Pegiat Advokasi Nasabah melalui wadah Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah (LBMN). Pernah bekerja di Bank selama kurang lebih 15 tahun. Penulis buku BEBASKAN UTANGMU. Melayani Konsultasi/Advokasi Nasabah. WA: 081139000996 Email: lembagabantuanmediasi@gmail.com Website: www.medianasabah.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Benarkah BI Checking Akan Dihapus Setelah 5 Tahun?

9 Februari 2011   06:54 Diperbarui: 26 November 2024   22:30 109835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pada tanggal 26 sampai tanggal 29 Januari kemarin, ada seseorang yang sebut saja inisialnya TM berkonsultasi dengan kami via email.

Isi hasil konsultasivia email tersebut saya kutip sebagai berikut:

TM :

Pak, sudah beberapa kali saya mengajukan kredit ditolak dengan alasan BI Checking katagori 5. Nah yang jadi masalah BI Checking yang jelek itu atas nama istri untuk nama saya kebetulan bersih. Dan Jujur saja saya kebingungan. Padahal menurut versi saya YANG pinjam kan saya bukan Istri tapi kok dipersulit. 

Kemudian saya minta bantuan teman yang bekerja di BANK untuk mengecek, dan ternyata hasil catatan BI Checking memang ada catatan yang membuat kami bingung. Disitu tercatat Istri mengambil Kendaraan Sepeda motor sampai terlambat 318 hari. 

Kami jadi bingung setahu kami, kalo memang terlambat setoran 3 bulan aja motor dicabut. Kronologisnya pernah kami ambil motor di lembaga keuangan WOM tahun 2006, memasuki bulan ke-6 motor tersebut over kredit secara bawah tangan. 

Kami mengaku ini salah tetapi menurut kami orang yang melanjutkan kredit kami dapat dipercaya. Eh.. ternyata malah tambah beban bagi kami. Lha yang kami ga habis pikir KALO TOH ORANG YANG MENERUSKAN KREDIT KAMI TERNYATA MACET secara LOGIKA kan motor ditarik dengan asumsi 3 bulan terlambat membayar kredit berarti kan motor ditarik. Artinya keterlambatan 90hari/3 bulan tetapi kenapa di catatan BI Checking 318.

Mohon kiranya dapat membantu kami.

Terimakasih.

Saya (Lembaga Bantuan Mediasi Nasabah Bank):

Kecuali kartu kredit/KTA/Personal loan,kredit2 lainnya seperti KPR kredit komersil kredit modal kerja, biasanya suami isteri di BI checking. Itu sudah aturan bank pd umumnya.  Jumlah hari tunggakan merupakan kumulatif semenjak awal pinjaman.

Jadi bukan berarti semenjak macet total. Ketika kredit masih lancar namun terlambat beberapa hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran itu akan tercatat.

Apabila bulan berikutnya juga begitu maka harinya akan bertambah.  Jadi sekali lagi jumlah hari tunggakan bukan dimulai dari ketika macet total.

Demikian p TM mudah2an jawaban kami membantu. Kl masih ada yg krg jelas dengan senang hati kami akan membantu.

TM :

Menurut Informasi apakah benar BI cecking akan dihapus setelah 5th. Itu artinya kami harus nunggu selama itu. Apakah ada solusi lain?

Saya :

Berdasarkan fakta yang ada, informasi itu salah besar. Ketika membalas email ini didepan saya ada salah satu arsip yg terpaksa saya bongkar untuk mendukung jawaban aya.

Berdasarkan data yg dihadapan saya ini terdapat data yg telah macet semenjak april 2004 sementara waktu ybs minta bantuan saya untuk bi checking bulan nopember 2009 artinya sudah 5 tahun lebih.  Kalau mau tau posisi tunggakan berjalannya   telah menjadi 800 persen atau 8 kali lipat dari saldo pokok.  

Nah, dari fakta yg ada ini berarti informasi yg TM dengar itu tidak benar sama sekali. Dan saya yg sudah lama berkecimpung di dunia BI checking dan memelototi hampir  ribuan lembar hasil bi checking belum pernah  mendengar ada ketentuan seperti itu. Jangankan dipertimbangkan untuk dihapus. Pertumbuhannya saja bisa menakjubkan.

Contoh kasus yg lain ada pertumbuhannya yg super fantastis. Dari limit kartu kartu kredit 6 juta yg macet sejak april 2004  bulan desember kemarin pihak menyuratipemilik kartu kredit bank tersebut untuk menagih total kewajiban yang sudah menjadi 125 jt an. Fantastis! Nyata! Bukan?  Kl mw bukti sy bisa scan untuk sy kirim via email asal ada kompensasinya ( he he he )hitung2 untuk bantu2 menambah kas lembaga.

Tentunya hal seperti ini bukan hanya yg masih blm lunas. Yg sudah lunas sekalipun tetap masih ditampilkan. Karena namanya juga “history” jadi kelihatan lunasnya dalam  kategori lancar atau non performing.  

Mengenai yang sudah lunas2 itu,  sy juga pernah mempertanyakan hal seperti ini ke petugas bank indonesia langsung ketika  mengurus bi checking,  jawabannya yg kl dapat sy simpulkan  adalah krn namanya juga untuk keperluan history kenapa harus dihapus?  Kalau historisnya bagus kan malah senang  ditampilkan? 

Dan pesan yg bs ditangkap dari itu adalah jangan pernah punya history kurang baik apalagi jelek. Krn history itu tidak akan terhapus dalam waktu yg tidak terbatas.  Apalagi sekarang ini yang bekerja adalah sistem bukan manual. Kl manual mungkin bs selamat. Tapi kalau sistem? Susah menjawabnya.

Hanya, khabar baiknya adalah bahwa bagi sebagian bank history bi checking  bukan harga mati. Dengan catatan kredit yg historynya jelek tersebut sudah lunas.  Kl blm lunas sepertinya semua bank masih sepakat untuk menolak. Oleh karena itu, kalau msh berharap mw dapat pinjaman dr bank sebisa mungkin diselesaikan. Masalah klasik seperti yg make adalah teman dll, bank tidak akan mw dengar. Seolah ingin mengatakan masalah dengan teman atau siapa saja, silakan aja diselesaikan secara antar teman.

Demikian, mudah2an bs membantu

TM :

Terimakasih banyak ya Pak. Menurut anda solusinya saya datang ke WOM kemudian melunasi begitu? walau kami tidak menggunakan Motornya? Oke kalo memang cara itu bisa merubah penilaian Bank bagi kami ga masalah. Saya pribadi mending membayar tunggakan tsb dari pada di kemudian hari kami sulit mendapatkan pinjaman dari bank, apalagi kalo ada proyek pengadaan barang yang nilainya ratusan juta, kami sulit pak untuk pengajuan ke Bank. Lagi2 BI Cheking atas nama istri. Bulan ini saja saya kehilangan proyek pengadaan Laptop buat guru2 sejumlah 100 unit senilai 500jt. Tapi apakah pengobanan kami ini betul2 bisa merubah penilain bank? Sekali lagi kami merasa terbantu atas informasinya.

***

Bagi yang ingin konsul atau  dibantu menyelesaikan contoh kasus seperti ini bisa menghubungi kami via WA di nomor 081139000996

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun