Pada hari Selasa, 12 Januari 2021 telah dilaksanakan via zoom meeting "Rakor Sub Divisi Komunikasi Publik" yang diselenggarakan oleh Pemprov Jabar, Diskominfo Jabar bersama Satgas Penanganan Covid-19 Jabar. Rakor ini diikuti oleh beberapa perwakilan dari Pemkab/Pemkot, Diskominfo Kab/Kota, Satgas Covid-19 se-Jawa Barat serta dihadiri juga oleh beberapa aktivis dan influencer.
Sungguh menjadi sebuah kehormatan bagi saya yang secara langsung bisa hadir mengikuti rakor ini sehingga sebagai perwakilan masyarakat yang awam dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang Vaksin Covid-19 yang tengah menjadi perbincangan hangat. Selama ini masih banyak informasi yang cukup membingungkan dan meragukan bagi masyarakat yang memang sangat perlu sekali diberikan edukasi tentang Vaksin Covid-19 ini.
Rakor ini menghadirkan beberapa narasumber dengan materi yang penuh dengan informasi tentang Vaksin Covid-19. Di antaranya mereka adalah Dokter Panji Fortuna Hadisoemarto sebagai Koordinator Sub Divisi Imunisasi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Jabar , Ibu Dilla Amran dari Kantor Staf Presiden dan Ibu Santi Indra Astuti dari Satgas Covid-19 Jabar.
Pada rakor ini ditegaskan bahwa Jawa Barat siap untuk vaksinasi mengikuti nasional dengan pertama kali vaksin tersebut diberikan kepada para tenaga kesehatan. Vaksin ini bertujuan untuk mengurangi angka kesakitan/kematian.
Sebagai masyarakat sudah selayaknya untuk memperoleh informasi yang benar agar tidak terjadi hal-hal yang tidak wajar. Banyaknya hoax yang tersebar semakin memberikan keragu-raguan pada masyarakat terhadap Vaksin Covid-19.
Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa pada tanggal 11 Januari 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) untuk Vaksin Covid-19, yang pertama kali, kepada vaksin CoronaVac, produksi Sinovac Biotech Inc., yang bekerja sama denga PT. Bio Farma dan diperkuat dengan Fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 yang menyatakan suci dan halal, dan boleh dipergunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Keputusan tersebut menjadi penting untuk diketahui oleh masyarakat, untuk mendukung program vaksinasi Covid-19. Hal ini tak lain untuk mengintegrasikan seluruh potensi komunikasi publik dan melakukan antisipasi isu, karena bagaimanapun juga komunikasi publik ini harus berprinsip di antaranya informatif, transparan, dan menyangkut kepentingan publik.
Vaksin ini mulai diedarkan pada 14 Januari 2021 dengan sasaran usia 18-59 tahun prioritas nakes (tenaga kesehatan) dengan alasan sebagai penghargaan dan perlindungan bagi garda terdepan perjuangan melawan vaksin, dan ini akan dilaksanakan secara gratis serta bertahap di 7 kabupaten pertama.
Terdapat pesan penting vaksin kita yaitu Aman, Halal, Wajib, Solidaritas. Aman karena sudah melalui pemeriksaan BPOM. Halal sebagaimana telah disetujui oleh MUI. Wajib karena semua pihak berkewajiban mendukung pelaksanaan vaksinasi untuk mengatasi pandemi. Solidaritas adalah demi kepentingan bersama.
Sedangkan menurut pemerintah pusat bahwa vaksin ini adalah Aman, Imun dan Prokes. Aman sudah diperiksa dan diuji oleh BPOM. Imun yang harus selalu dijaga. Prokes yaitu tetap disiplin walaupun sudah melaksanakan vaksin, yaitu tetap melaksanakan Standar 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, menjauhi kerumunan).
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan berdasarkan hasil Rakor Sub Divisi Komunikasi Publik Jabar.Â
Sebagai informasi tambahan beberapa hal yang perlu disampaikan berkaitan dengan Vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:
Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021, ada beberapa kondisi seseorang yang tidak bisa menerima vaksin yaitu:
(1) Memiliki tekanan darah 140/90 atau lebih;
(2) Berada dalam kondisi berikut, di antaranya pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil, menderita penyakit jantung, ginjal, dan lain sebagainya;
(3) Bila menderita HIV dengan angka CD4 lebih dari 200 atau tidak diketahui.
Selain itu juga, bagi penerima vaksin agar tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit usai menerima suntikan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.
Untuk diketahui juga, bahwa vaksin secara umum tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, dan jika itu terjadi hanya menimbulkan reaksi ringan. Vaksinasi memicu kekebalan tubuh dengan menyebabkan imun penerima vaksin bereaksi terhadap antigen yang terkandung dalam vaksin. Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian dari respon imun.
Demikian yang dijelaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Nadia Tarmizi. Beliau mengatakan, mereka yang tidak memenuhi kriteria memang tidak akan mendapatkan suntikan vaksin Sinovac saat ini.Â
Ia juga tidak bisa memastikan apakah orang-orang dengan kondisi itu akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 lainnya, seperti Pfizer dan Moderna. Alasannya, karena bergantung pada kondisi kesehatan dan penyakit penyerta yang terkendali. Nadia mengingatkan, sebelum menerima suntikan vaksin virus corona, penerima vaksin harus dalam kondisi sehat. Â Kompas.com (12/1/2021).
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan kita tentang vaksin ini, sehingga kita dapat ikut serta mendukung program pemerintah tanpa ragu-ragu lagi.
Untuk mengantisipasi berita hoax sehubungan dengan Covid-19, anda dapat mengaksesnya di beberapa akun resmi yang terdapat dalam gambar di bawah ini:
#VaksinUntukKita
#JabarSiapVaksinasi
Purwakarta, 12 Januari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H