Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien
Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas melaksanakan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan terdiri dari terpidana bersyarat, narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, serta Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh.
Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan merupakan salah satu fungsi utama Bapas. Pembimbingan bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Pembimbingan meliputi berbagai aspek, antara lain:
Aspek kepribadian dan perilaku
Aspek keterampilan dan pekerjaan
Aspek pendidikan dan keagamaan
Aspek kesehatan
Pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK). PK adalah pegawai Bapas yang bertugas untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien pemasyarakatan.
Dalam menjalankan fungsi pembimbingan, Bapas memiliki peran yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa peran Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan:
Peran fasilitator
Bapas berperan sebagai fasilitator bagi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan, baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Misalnya, Bapas dapat memfasilitasi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan pelatihan keterampilan, pendidikan, atau bantuan sosial.