Mohon tunggu...
PUJO SANTOSO
PUJO SANTOSO Mohon Tunggu... Notaris - IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Hobi Investasi Saham

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien

23 Januari 2024   11:13 Diperbarui: 23 Januari 2024   11:31 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Pemasyarakatan/Kemenkumham (Humas)

Peran motivator

Bapas berperan sebagai motivator bagi klien pemasyarakatan untuk berubah menjadi lebih baik. PK akan memberikan dukungan dan dorongan kepada klien pemasyarakatan agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di masyarakat.

Peran pengawas

Bapas berperan sebagai pengawas terhadap klien pemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan. PK akan mengawasi klien pemasyarakatan agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Peran pendamping

Bapas berperan sebagai pendamping bagi klien pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi. PK akan memberikan bantuan dan nasihat kepada klien pemasyarakatan agar dapat mengatasi permasalahannya.

Peran Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan sangat penting dalam upaya reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Dengan bimbingan yang tepat, klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana.

Berikut ini adalah beberapa contoh kegiatan bimbingan yang dilakukan oleh Bapas:

Kegiatan bimbingan kepribadian dan perilaku

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan untuk memperbaiki perilaku dan sikapnya agar sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kegiatan ini dapat berupa pemberian motivasi, konseling, atau terapi perilaku.

Kegiatan bimbingan keterampilan dan pekerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun