Mohon tunggu...
PUJO SANTOSO
PUJO SANTOSO Mohon Tunggu... Notaris - IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Hobi Investasi Saham

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien

23 Januari 2024   11:13 Diperbarui: 23 Januari 2024   11:31 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Balai Pemasyarakatan/Kemenkumham (Humas)

Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan terhadap Klien

Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas melaksanakan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan terdiri dari terpidana bersyarat, narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, serta Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau diserahkan kepada keluarga asuh.

Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan merupakan salah satu fungsi utama Bapas. Pembimbingan bertujuan untuk membantu klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. Pembimbingan meliputi berbagai aspek, antara lain:

Aspek kepribadian dan perilaku

Aspek keterampilan dan pekerjaan

Aspek pendidikan dan keagamaan

Aspek kesehatan

Pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan (PK). PK adalah pegawai Bapas yang bertugas untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan kepada klien pemasyarakatan.

Dalam menjalankan fungsi pembimbingan, Bapas memiliki peran yang sangat penting. Berikut ini adalah beberapa peran Bapas dalam menjalankan fungsi pembimbingan:

Peran fasilitator

Bapas berperan sebagai fasilitator bagi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan, baik dari pemerintah maupun dari pihak swasta. Misalnya, Bapas dapat memfasilitasi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan pelatihan keterampilan, pendidikan, atau bantuan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun