Mohon tunggu...
PUJO SANTOSO
PUJO SANTOSO Mohon Tunggu... Notaris - IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Hobi Investasi Saham

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Pemilu Aman dan Damai, Rakyat Harus Bersikap Tegas terhadap Intervensi, Ancaman, Intimidasi dan Kriminalisasi

20 Januari 2024   10:04 Diperbarui: 20 Januari 2024   10:15 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PUJO SANTOSO-Pemilu Aman dan Damai Indonesia Tahun 2024, Rakyat Harus Bersikap Tegas Terhadap Intervensi, Ancaman, Intimidasi, dan Kriminalisasi

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu tonggak demokrasi di Indonesia. Pemilu merupakan sarana rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Pemilu yang aman dan damai merupakan impian setiap warga negara Indonesia.

Namun, menjelang Pemilu 2024, berbagai kasus intervensi, ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi marak terjadi. Kasus-kasus tersebut dilakukan oleh aparat-penguasa kepada rakyat.

Intervensi merupakan campur tangan pihak lain dalam urusan internal suatu negara. Dalam konteks Pemilu 2024, intervensi dapat berupa tekanan, suap, atau ancaman dari aparat-penguasa kepada rakyat untuk mendukung calon tertentu.

Ancaman adalah pernyataan untuk menyakiti atau melukai seseorang. Ancaman dapat berupa ancaman fisik, ancaman verbal, atau ancaman psikologis. Dalam konteks Pemilu 2024, ancaman dapat berupa ancaman untuk dipenjara, diintimidasi, atau dibunuh jika mendukung calon tertentu.

Intimidasi adalah tindakan untuk menakut-nakuti atau memaksa seseorang. Intimidasi dapat berupa intimidasi fisik, intimidasi verbal, atau intimidasi psikologis. Dalam konteks Pemilu 2024, intimidasi dapat berupa intimidasi untuk tidak menyampaikan pendapat, tidak mengikuti demonstrasi, atau tidak mendukung calon tertentu.

Kriminalisasi adalah tindakan untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka atau pelaku kejahatan. Kriminalisasi dapat dilakukan dengan cara membuat laporan palsu, merekayasa kasus, atau menggunakan kekuasaan untuk menjerat seseorang. Dalam konteks Pemilu 2024, kriminalisasi dapat dilakukan untuk menjerat aktivis yang kritis terhadap pemerintah atau calon tertentu.

Kasus-kasus intervensi, ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi tersebut dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Kasus-kasus tersebut dapat membuat rakyat takut untuk menyuarakan pendapatnya dan memilih calon yang diinginkannya.

Oleh karena itu, rakyat Indonesia harus bersikap tegas terhadap kasus-kasus tersebut. Rakyat harus berani menyuarakan pendapatnya dan menolak segala bentuk intervensi, ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.

Berikut adalah beberapa sikap yang dapat dilakukan oleh rakyat Indonesia untuk menghadapi kasus-kasus intervensi, ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi:

Bebas menyuarakan pendapat Rakyat Indonesia harus bebas untuk menyuarakan pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan. Rakyat harus berani menyampaikan pendapatnya, termasuk pendapat yang kritis terhadap pemerintah atau calon tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun