Mohon tunggu...
PUJO SANTOSO
PUJO SANTOSO Mohon Tunggu... Notaris - IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Hobi Investasi Saham

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa yang Dimaksud dengan Investasi Syariah? Berikut Penjelasan Jenis dan Manfaatnya

12 September 2023   20:32 Diperbarui: 12 September 2023   20:52 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pujo Santoso-Apa yang dimaksud dengan Investasi Syariah? Berikut adalah Jenisnya dan ManfaatnyaInvestasi syariah bukanlah konsep baru di Indonesia. Jenis investasi ini telah dikenal dan berkembang pesat seiring berjalannya waktu. Saat ini, masyarakat semakin tertarik pada model investasi ini, terutama di Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk Muslim. Jadi, apa sebenarnya investasi syariah? Sebelum memulai investasi, penting untuk memahami lebih dalam tentang jenis investasi ini dan mengenal beberapa jenisnya serta manfaat yang dapat diperoleh melalui investasi syariah.

Investasi Syariah adalah bentuk penanaman modal masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Hal yang membedakannya dari jenis investasi lainnya adalah pengikatan dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Terkait investasi syariah, terdapat sekitar 29 fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan investasi syariah. Meskipun fatwa tidak bersifat mengikat, namun dalam praktiknya, fatwa DSN-MUI menjadi panduan dalam pengembangan pasar modal syariah Indonesia. Tiga contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah adalah:

1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Investor yang ingin memulai investasi syariah biasanya melakukan akad investasi seperti akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini juga tersedia di berbagai lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan.

Jenis Produk Investasi Syariah
Ada beberapa jenis produk investasi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Berikut adalah beberapa contoh produk investasi syariah yang perlu diketahui sebelum memulainya:

1. Efek Syariah Berupa Saham: Saham dalam investasi syariah didasarkan pada konsep musyarakah/syirkah, di mana investor menyertakan modal dengan hak bagi hasil usaha. Saham ini merupakan bukti penyertaan modal yang menghasilkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat dianggap saham syariah.

2. Sukuk: Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat yang mewakili kepemilikan atas aset tertentu. Sukuk didasarkan pada aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau jasa. Sukuk berbeda dengan obligasi dalam hal kepemilikan dan penggunaan dana.

3. Reksa Dana Syariah: Reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah, seperti saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Reksa dana syariah memiliki perbedaan dalam pengelolaan, portofolio, dan mekanisme dibandingkan dengan reksa dana konvensional.

Manfaat Investasi Syariah
Setelah memahami apa itu investasi syariah dan jenis-jenisnya, penting untuk mengetahui manfaat dan keuntungan yang dapat diperoleh melalui investasi syariah dibandingkan dengan investasi konvensional:

1. Bebas Riba: Investasi syariah sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang melarang riba (bunga). Ini membuatnya menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menghindari riba dalam investasi mereka.

2. Nilai Sosial: Investasi syariah dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sosial dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Ini dapat membantu mengurangi pengangguran dan meningkatkan kualitas ekonomi.

3. Manajemen Sesuai Syariat Islam: Investasi syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah dalam manajemennya, termasuk prinsip amanah (kepercayaan) dalam pengelolaan dana.

4. Halal: Investasi syariah menjunjung nilai ekonomi yang halal sesuai dengan prinsip syariah Islam. Ini berarti menghindari praktik-praktik yang dianggap haram seperti penipuan, pemerasan, dan manipulasi.

Jika Anda tertarik untuk memulai investasi syariah, banyak lembaga keuangan, menawarkan produk sukuk sebagai salah satu pilihan investasi. Sukuk adalah surat berharga jangka panjang yang berdasarkan prinsip syariah dan memiliki manfaat seperti diversifikasi portofolio, pendapatan tetap, dan fleksibilitas investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun