Dia dijatuhi hukuman pidana 4 tahun 6 bulan oleh hakim Mahkamah Agung pada sidang Peninjauan Kembali pada 16 Agustus 2006.
3. Prof. Dr H Abdus Salam Dz.MM
Prof. Dr H Abdus Salam Dz.MM kalah Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon. Ia juga  merupakan dua dari tiga terdakwa perkara penyelewengan dana pengadaan alat untuk proyek EMIS (Education Management Information System) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon.
Tiga terdakwa yaitu Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon
Prof. Dr H Abdus Salam Dz.MM dan dua terdakwa lainnya yaitu Jadi Soegianto dan Ajie Rianggoro.
Dari tiga terdakwa, hanya Ajie saja yang ditahan, sementara Abdus dan Hadi berstatus tahanan kota.
4. Miranda Goeltom
Miranda Swaray Goeltom atau yang lebih dikenal dengan nama Miranda Goeltom adalah guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Miranda Gultom meraih gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), kemudian gelar magister dan doktor yang disandangnya diraih di Boston University, Amerika Serikat.
Dia pun puas menduduki jabatan sebagai Deputi Gubernur Indonesi Senior (DGS) Bank Indonesia, setelah kalah bersaing dengan Burhanuddin Abdullah dalam memperebutkan posisi Gubernur Bank Indonesia.
Miranda tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur senior Bank Indonesia (DGS) BI, hingga ditetapkan menjadi tersangka. KPK sejak 1 Juni 2012, dan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2012.
Majelis hakim menghukum Miranda 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
5. Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr
Gubernur Sulawesi Selatan,
Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr diduga melakukan tindak pidana korupsi. Lahir di pare-pare Sulawesi Selatan, 7 Februari 1963,dan memiliki tiga orang anak.
Sementara itu untuk pekerjaan, Â Ia merupakan guru besar fakultas kehutanan Universitas Hasanuddin. Di dunia politik Nurdin telah dua periode menjadi Bupati Bantaeng yaitu masa bakti 2008-2013 dan 2013-2018.
(MRC-01/BR)