Mohon tunggu...
Puji Wijayanti
Puji Wijayanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

metro ceria, lampung berjaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Giur Korupsi bagi Pejabat Tinggi

14 November 2022   12:52 Diperbarui: 14 November 2022   12:56 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi korupsi |Sumber: Pinterest /Nikita Kibirev

Secara harafiah, korupsi (Corruptio) itu berarti busuk. Salah satu pakar yang mengartikan atau menyatakan pendapatnya tentang korupsi adalah Robert Klitgaard "Suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara guna untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi". Secara yuridis, definisi korupsi ditulis secara gamblang dalam UU no 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001.
jadi, dapat disimpulkan,  korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik, di mana mereka menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Individu yang berpengetahuan luas dan kompeten dalam bidang politik lah yang akan banyak berpartisipasi dalam perpolitikan. Menurut Persson (2015) hubungan antara pendidikan dan partisipasi politik adalah hubungan yang terbangun dengan baik yang bisa ditemukan dalam sebuah penelitian tentang sikap berpolitik.

Selain itu, beberapa penelitian juga mengatakan bahwa individu berpendidikan kemungkinan besar pernah bersinggung langsung degan hal-hal berbau korupsi saat mereka masih berada di bangku pendidikan. Korupsi adalah masalah serius di negara dengan tingkat pendidikan tinggi namun lemah dalam institusinya (Botero 2013, Mungiu-Pippidi and Susu 2011). Charron and Rothstein (2016) juga mencatat "Karena penerapan kebijakan pendidikan publik skala besar memerlukan banyak keleluasaan administratif, sektor pendidikan ini nampaknya dapat memacu favoritisme dan korupsi". Hal yang dialami sistem edukasi tersebut tidak hanya akan mempengaruhi bagaimana seorang individu melihat sistem edukasi itu sendiri, namun juga kepercayaan diri individu dan kepercayaan terhadap negara.

Tercatat masih banyak sekali akademisi maupun guru besar diluar sana yang juga pernah terlibat kasus korupsi, berikut 5 diantaranya:
1. Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, Ms
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, Ms juga pernah tersandung kasus korupsi. Rokhmin divonis bersalah karena korupsi dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2007.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menyebut bahwa Rokhmin telah mengumpulkan dana dari kepala dinas dan kepala unit yang mencapai Rp 12 miliar serta pungutan dari luar departemen senilai Rp 19 miliar. Seluruh uang tersebut kemudian masuk ke dalam rekening pribadi Rokhmin.

Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini meraih gelar sarjana dari Fakultas Perikanan, IPB. Kemudian mendapat gelar Magister sains dari Program Pasca Sarjana IPB lulus 1986 di bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam  dan Lingkungan.

Gelar dokter dia dapat dari School for Resources and Environmental studies, Dalhousie University, Halifax, Nova Scotia, Canada pada tahun 1991 dalam bidang ilmu Ekologi dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan.

2. Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA adalah seorang Guru Besar Universitas Indonesia dalam bidang politik. Dia meraih gelar Magister dan Doktor di Universitas Monash, Melbourne, Australia dalam bidang ilmu politik pula.

Nazaruddin pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2001-2005. Pada masa kepemimpinannya itu Indonesia untuk kali pertama melakukan pemilihan presiden secara langsung.

Pria kelahiran Aceh ini harus berurusan dengan komisi anti rasuah setelah terjerat kasus korupsi di KPU. Nazaruddin terbukti melakukan tindakan korupsi dalam pembayaran presmi asuransi di KPU senilai Rp 14,8 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun