Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelumnya.
Sehubungan dengan situasi hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam pengembangan sistem hukum hak asasi manusia, Hadiprayitnopernah menegaskanbahwa Hukum Hak Asasi Manusia mengadopsi prinsip persamaan dan non-diskriminasi, prinsip hak-hak adat, tetapi tidak prinsip penentuan nasib sendiri. Hukum Hak Asasi Manusia melindungi hak kesetaraan, hak untuk hidup, hak atas keadilan, hak atas kebebasan individu sehubungan dengan perbudakan, hak agama, keyakinan politik, dan kebebasan berbicara. Berkenaan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, berbagai hak yang diakui secara internasional juga dijamin oleh hukum ini di sini, seperti hak atas properti dan kepemilikan, hak untuk bekerja, dan hak atas pendidikan.
Di negara Indonesia antara masa Orde Baru dan pada era Reformasi. Pada era reformasi perjuangan untuk penegakan HAM lebih memberikan harapan. Berbagai upaya baik yang dilakukan pemerintah, organisasi kemasyarakatan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (L.SM) meskipun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan bangsa Indonesia, tapi sudah adanya kemajuan dari masa sebelumnya (Orde Baru) sudah mulai tampak.Berbagai upaya perlindungan HAM yang sudah mulai dirintis dan sedang berjalan hingga sekarang perlu diapresiasi. Pada kenyataannya, komitmen hukum dan politik tidak menjamin tindakan yang efektif.
Penegakan HAM tetap menjadi masalah yang tidak ada solusi yang efektif justru menimbulkan banyak permasalahan baru. Adopsi hak asasi manusia dari pemikiran HAM lbarat belum tentu mengubah hubungan antara negara dan orang-orang, khususnya yang berkaitan dengan keterbukaan pemerintah tindakan kolektif yang diprakarsai oleh orang-orang dan organisasi masyarakat sipil. Didalam keterkaitan dengan Kebebasan Media dengan HAM kolektifnya ini juga memberi kebebasan bagi media untuk menyiarkan atau menerbitkan berita yang terkait dengan praktik-praktik menyimpang di tingkat pemerintah atau pelanggaran hak asasi manusia, dapat menjadi upaya penegakkan hukum praktis agarsemua orang dapat meletakkan batasan dalam menginterpretasikan bahwa di dalam Hak setiap orang terdapat Hak orang lain, ini bisa menjadi peretas adanya penegakkan Hukum terhadap setiap orang secara alamiah dalam kontekstual hubungan Hukum antara orang dengan Negara dan sebaliknya Negara dengan rakyat didalam suatu Negara berdaulat dan memegang sistem hukum berjalan.
Kesimpulannya :Â
HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.Hukum Hak Asasi Manusia melindungi hak kesetaraan, hak untuk hidup, hak atas keadilan, hak atas kebebasan individu sehubungan dengan perbudakan, hak agama, keyakinan politik, dan kebebasan berbicara.perlindungan HAM yang sudah mulai dirintis dan sedang berjalan hingga sekarang perlu diapresiasi. Pada kenyataannya, komitmen hukum dan politik tidak menjamin tindakan yang efektif. Didalam keterkaitan dengan Kebebasan Media dengan HAM kolektifnya ini juga memberi kebebasan bagi media untuk menyiarkan atau menerbitkan berita yang terkait dengan praktik-praktik menyimpang di tingkat pemerintah atau pelanggaran hak asasi manusia, dapat menjadi upaya penegakkan hukum praktis agarsemua orang dapat meletakkan batasan dalam menginterpretasikan bahwa di dalam Hak setiap orang terdapat Hak orang lain, ini bisa menjadi peretas adanya penegakkan Hukum terhadap setiap orang secara alamiah dalam kontekstual hubungan Hukum antara orang dengan Negara dan sebaliknya Negara dengan rakyat didalam suatu Negara berdaulat dan memegang sistem hukum berjalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H