Mohon tunggu...
Puji InantaR
Puji InantaR Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar menjadi penulis dengan caranya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembatalan SKB 3 Menteri oleh Mahkamah Agung (MA)

23 Mei 2021   21:26 Diperbarui: 23 Mei 2021   21:46 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Surat Keputusan Bersama, atau juga bisa di sebut SKB 3 Menteri yang membahas tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah ini telah di terbitkan belum lama ini, yaitu pada tanggal 3 Februari 2021. SKB 3 menteri itu dikeluarkan dan di tanda tangani oleh 3 kementrian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang di ketuai oleh Nadiem Anwar Makarim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ketuai oleh Tito Karnavian, dan Kementerian Agama (Kemenag) yang di ketuai oleh Yaqut Cholil Qoumas. Dikutip dari laman web Kemendikbud, SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021, dimana pada SK tersebut, terdapat enam keputusan utama tentang tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang mana hal ini ini di selenggarakan pemerintah daerah untuk jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah.

Dikutip dari laman web cnnindonesia, ada 6 poin lengkap isi SKB 3 Menteri, yaitu SKB 3 Menteri hanya menyasar sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah; Peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan berhak memilih memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan keagamaan atau seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan; Pemerintah daerah dan sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; Mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan; Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini; Apabila terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, maka akan diberikan sanksi. menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SKB 3 Menteri, menuai banyak sekali pendapat yang berbeda. Ada yang mengatakan itu sudah tepat, adapula yang tidak setuju dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yaqut Cholil, selaku Menteri Agama, terbitnya SKB 3 Menteri ini disebabkan adanya kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan pakaian seragam bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satu nya adalah perisiwa yang terjadi di Padang, dimana seorang pelajar perempuan SMK Negeri 2 Padang mengaku dipaksa memakai jilbab. Elianu Hia, selaku orang tua dari pelajar tersebut menyatakan tidak setuju jika anaknya memakai kerudung ke sekolah. Ia pun menggugah video yang berdurasi sekitar 12 menit saat sedang menemui Wakil Kepala Sekolah SMKN 2. Dalam videonya, Eliana sempat mengatakan bahwa anaknya merasa cukup terganggu dengan peraturan wajib menggunakan jilbab di sekolah. Ini lah yang mengawali terbentuknya SKB 3 Menteri.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang sudah diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 3 Februari 2021 tersebut karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di kulit dari laman web cnnindonesia.com, hakim menilai SKB 3 menteri tersebut telah bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan Mahkamah Agung (MA) kini telah resmi mencabut SKB tiga mentri tentang aturan berseragam dan atribut sekolah.

Saya pribadi, setuju dengan adanya SKB 3 Menteri ini. Menurut saya, putusan dari SKB 3 Menteri sangat baik di tujukan untuk dunia pendidikan yang mana tidak membebankan peserta didik, pendidik, ataupun tenaga pengajar lainnya dalam mentaati penggunaan seragam yang tidak membuat kenyamanan bagi para pelajarnya. Namun, menurut Mahkamah Agung, hal ini justru dinilai bertentangan dengan peraturang undang-undang yang lebih tinggi. Pada akhirnya, SKB ini pun di batalkan oleh MA. Saya harap, selaku pendidik yang berperan di lingkungan sekolah masing-masing, jangan sampai menghilangkan kenyamanan pelajar, karena itu dapat mengganggu penilaian juga pandangan orang-orang di sekitar sekolah yang kenal dengan pelajar. Pun jangan sampai menghilangkan rasa toleransi beragama seperti yang terjadi pada kasus pelajar di SMKN 2N Padang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun