Upaya PLN itu sejalan dengan program sertifikasi yang dilakukan oleh pemerintah. Presiden Jokowi sejak awal menjabat memfokuskan pada program sertifikasi nasional. Proses itu lazimnya berjalan sangat lama di masa lalu. Menurut perhitungan, baru akan selesai dalam 150 tahun.
Pada tahun 2015, ada 126 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan, tetapi baru selesai 46 juta, sedangkan 80 juta belum bersertifikat. Hal itu terjadi karena dulu proses sertifikasi hanya bisa dilakukan sebanyak 500.000 per tahun.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR Sunraizal mengatakan, inisiatif PLN membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat. Sebab, biasanya membutuhkan waktu lebih dari 100 tahun untuk menyertifikasi tanah. Dengan percepatan yang dilakukan itu, pemerintah telah menargetkan seluruh tanah di Indonesia akan tersertifikasi pada 2025.
Langkah PLN itu sudah tepat. Jangan sampai sengketa tanah akibat tidak ada kejelasan status masih terus terjadi. Untuk itu, perlu ditempuh langkah antisipasi sebelum konflik agraria itu muncul. Mengamankan, memelihara dan mendayagunakannya dengan baik, sebagaimana yang dimaksudkan Darmawan di atas. Sebab, tanah bagi sebagian orang bukan hanya benda mati, tapi bagian dari nilai hidup dan sejarah yang abadi.
Puji Handoko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H