Dalam kejadian meledaknya travo di Desa Majan itu, petugas PLN akhirnya bisa menemukan pemilik layangan tersebut. Namun pelakunya yang seorang laki-laki berusia 26 tahun itu tidak diseret ke ranah hukum. Ia hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mungkin karena faktor kasihan atau karena pertimbangan kemanusiaan.
Padahal sepatutnya pelaku kelalaian seperti itu diberikan efek jera. Sebab jika melihat terlalu seringnya kejadian mati lampu akibat layangan, ini adalah persoalan serius yang harus segera diambil tindakan tegas. Masyarakat dan aparat penegak hukum harus pro aktif untuk mencegah kejadian serupa. Siapapun pelakunya harus diberi hukuman setimpal.
Bermain layangan tidak melanggar hukum, selama dilakukan dengan pengawasan dan penuh tanggung jawab. Tapi jika sampai merusak aset negara dan merugikan orang banyak, itu bentuk kelalaian yang diancam dengan hukuman penjara. Banyak orang yang tidak sadar dengan akibat yang bisa ditimbulkan dari bermain layangan. Semakin besar ukurannya, semakin tinggi risiko yang ditimbulkannya.
Sudah semestinya diberikan efek jera bagi pelakunya, agar yang lain sadar bahayanya. Karena jika setiap pelaku yang terbukti bersalah dilepaskan sebab kasihan, kerugian yang besar akan terus terjadi karena ulah mereka. Dan orang-orang yang tidak tahu apa-apa harus ikut menanggung akibatnya. Enak betul mereka.
Puji Handoko
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H